KOTA BATU-NGALAMUTAS.COM-Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki bernama Misno di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Batu, akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan selama hampir enam bulan, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Batu resmi menyerahkan tersangka berinisial YAP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batu dalam proses Tahap II.
Penyerahan tersangka dilakukan pada Rabu (17/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara kini beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dipersiapkan menuju proses persidangan di pengadilan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, IPDA Agus Atang Wibowo, S.H., menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah diselesaikan sesuai petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan.
“Untuk berkas berjalan di P21 Tahap II dan hari ini Rabu (17/06/2026) kami serahkan YAP ke Kasi Pidum Kejari Batu dalam proses Tahap II sebagai persiapan menuju persidangan,” ujar IPDA Agus Atang Wibowo.
Menurut Agus, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan mendalam untuk memastikan seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta dokumen pendukung lainnya telah memenuhi unsur pembuktian yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada dini hari, 23 Desember 2025, di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Batu. Dalam insiden tersebut, korban Misno yang merupakan seorang pejalan kaki meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang dikemudikan oleh YAP.
Atas perbuatannya, YAP dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batu, Budi Murwanto, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Batu.
“Benar, tersangka YAP telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batu dan akan kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi Murwanto.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa setelah Tahap II dilaksanakan, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dengan selesainya proses penyidikan dan pelimpahan tersangka ke kejaksaan, keluarga korban maupun masyarakat kini menantikan jalannya proses persidangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencarian keadilan atas peristiwa yang merenggut nyawa pejalan kaki tersebut.
Perkara ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kehati-hatian dan mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa. (Dik)
![]()







