Polres Pasuruan Amankan Pemuda atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, NGALAMUTAS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MBS (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Dusun Tamanan, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan MBS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup. “Setelah melalui gelar perkara, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Muhammad Badrus Shobah sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Saat ini, tersangka telah kami amankan beserta barang bukti hasil visum,” ungkap AKP Adimas.

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan keluarga korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, yang mengeluhkan sakit punggung selama beberapa hari. Setelah diperiksakan ke RS Asih Abyakta, diketahui bahwa korban tengah mengandung tiga bulan. Keluarga yang curiga kemudian menanyakan perihal kehamilan tersebut kepada korban. Korban mengakui bahwa MBS, yang merupakan tetangganya sendiri, adalah orang yang bertanggung jawab. Pengakuan ini kemudian dikonfirmasi kepada pelaku di rumah sakit, dan MBS mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MBS mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban berulang kali sejak tahun 2024 hingga Juni 2025 di rumahnya. Hasil visum juga menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban serta kehamilan yang telah mencapai usia tiga bulan, yang semakin memperkuat bukti tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasat Reskrim.

MBS akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Pasuruan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP Adimas.

(Humas Polres Pasuruan)

(LS)

Berita Terkait

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Berpamitan dan Titip Semangat Pengabdian kepada Personel Polres Kediri
Warga dan Ojol Dukung Uji Coba Jalan Terusan Griyashanta, Dinilai Mampu Urai Kemacetan
Graha Arshaka Resmi Diresmikan, Edi Purwanto Pimpin PC IKA-PMII Kota Malang 2026–2031.
Sri Mulyana Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kedungkandang, Bidik Tiga Kursi DPRD 2029
Culture Carnival Sumbersekar 2026, Kolaborasi Budaya, Gotong Royong, dan Pemberdayaan Ekonomi.
Sedekah Bumi Desa Gadon Blora Meriah, Warga Lestarikan Tradisi Leluhur Lewat Pentas Ketoprak
Yakuza Maneges Desak Cekal Penampilan Icha Cellow dan Mala Agatha di Jatim
HUT ke-25 Partai Demokrat, Sam Tito Sebut Kepedulian Lingkungan Sebagai Investasi Masa Depan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:41 WIB

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Berpamitan dan Titip Semangat Pengabdian kepada Personel Polres Kediri

Senin, 27 Juli 2026 - 07:33 WIB

Warga dan Ojol Dukung Uji Coba Jalan Terusan Griyashanta, Dinilai Mampu Urai Kemacetan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:00 WIB

Graha Arshaka Resmi Diresmikan, Edi Purwanto Pimpin PC IKA-PMII Kota Malang 2026–2031.

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:09 WIB

Sri Mulyana Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kedungkandang, Bidik Tiga Kursi DPRD 2029

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:04 WIB

Culture Carnival Sumbersekar 2026, Kolaborasi Budaya, Gotong Royong, dan Pemberdayaan Ekonomi.

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:39 WIB

Yakuza Maneges Desak Cekal Penampilan Icha Cellow dan Mala Agatha di Jatim

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:08 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, Sam Tito Sebut Kepedulian Lingkungan Sebagai Investasi Masa Depan

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:33 WIB

Jelang HUT ke-25, Partai Demokrat Kabupaten Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Pasar Pakis.

Berita Terbaru