SEMARANG, NGALAMUTAS.COM – Delapan santriwati di sebuah pondok pesantren wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, menjadi korban tindak pidana pencabulan dan persetubuhan. Pelakunya adalah pria berinisial AJS (56), warga Salatiga, Jawa Tengah, yang menyamar sebagai habib sekaligus pengajar di lembaga pendidikan agama tersebut.
Perbuatan tercela itu berlangsung terus-menerus selama lebih dari satu tahun, tercatat mulai Juni 2023 hingga November 2024. Kini kasus tersebut ditangani secara serius oleh Polres Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan awal mula kehadiran tersangka. AJS semula hanya dibawa masuk oleh salah satu pengurus ponpes untuk membantu pekerjaan rutin dan kebutuhan operasional sehari-hari. Seiring berjalannya waktu, ia justru menetap tanpa memiliki ikatan resmi maupun kedudukan sebagai tenaga pengajar yang terdaftar di lembaga itu.
“Lama-kelamaan ia mulai membangun citra palsu. Ia mengaku sebagai keturunan nabi atau habib, lalu mengaku pula sebagai pengajar. Padahal, secara struktur ia bukan bagian dari tenaga pendidik resmi di ponpes tersebut,” tegas AKP Bodia dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026).
Ia mengungkapkan, modus utama AJS adalah menyalahgunakan kepercayaan dan unsur keagamaan. Dengan memakai identitas palsu itu, ia menyesatkan para santriwati yang masih dalam usia belia.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka juga menggunakan dalih-dalih sesat, mulai dari mengaku dapat memberikan ampunan dosa, hingga menjanjikan pahala surga jika permintaannya dipenuhi. Para korban baru berani melapor setelah ketahuan bahwa AJS bukanlah tokoh agama yang sebenarnya.
Kasus ini semakin berkembang setelah penyelidikan mendalam. Polisi juga menyebutkan bahwa tersangka sempat tidak kooperatif dan mengajukan gugatan praperadilan, namun gugatan tersebut ditolak hakim. Saat ini, penyidikan terus diperdalam untuk memastikan seluruh kejahatan terungkap dan keadilan bagi para korban dapat ditegakkan.
LS – Ngalamutas.com
![]()







