LAMPUNG, NGALAMUTAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menantang mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk melaporkan secara resmi dugaan mark up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Sikap ini dinilai sejumlah pihak sebagai upaya cuci tangan dan lepas tanggung jawab dari lembaga anti-rasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025), menyatakan bahwa pihaknya baru bisa menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi jika ada pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk secara formal. Ia menekankan bahwa laporan harus melalui saluran pengaduan resmi dan disertai informasi serta data awal agar proses penelaahan dan verifikasi bisa lebih akurat.
“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Budi.
Pernyataan KPK ini langsung menuai reaksi keras dari Forum Membangun Desa (Formades). Ketua Umum Formades, Junaidi, menilai KPK bersikap tendensius dan seolah lupa akan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan proaktif dalam memberantas korupsi.
“Aneh, KPK agak tendensius ya, menanggapi pernyataan Mahfud MD ada apa dengan KPK? apa mereka lupa tupoksinya?” ungkap Junaidi di Bandar Lampung, Sabtu (18/10/2025).
Junaidi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga tersebut tidak harus menunggu laporan dari masyarakat untuk memulai penyelidikan kasus tindak pidana korupsi. KPK memiliki kewenangan untuk memulai penyelidikan berdasarkan temuan awal yang cukup.
“KPK memiliki kewenangan pro-aktif, yaitu dapat memulai penyelidikan sendiri berdasarkan temuan yang diperoleh dari tugas dan fungsinya dan tidak harus menunggu laporan,” tegas Junaidi.
Sebelumnya, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 14 Oktober 2025, Mahfud MD mengungkapkan adanya indikasi mark up besar-besaran dalam proyek kereta cepat Whoosh. Ia membandingkan biaya per kilometer kereta cepat di Indonesia yang mencapai 52 juta dolar AS dengan di China yang hanya 17-18 juta dolar AS.
“Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini,” kata Mahfud.
Mahfud berharap KPK segera menelusuri dugaan penggelembungan anggaran tersebut agar publik mendapat kejelasan.
Sikap KPK yang terkesan defensif dan menantang Mahfud MD untuk membuat laporan resmi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Apakah KPK benar-benar serius dalam memberantas korupsi, atau justru berusaha melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam proyek Kereta Cepat Whoosh? Publik menunggu langkah konkret dari KPK untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
(LS)














