JAKARTA, NGALAMUTAS.COM — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan keterangan terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan artis Ammar Zoni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengklaim bahwa kasus Ammar Zoni terungkap berkat sidak yang dilakukan oleh petugas Rutan Salemba. Menurutnya, sidak tersebut merupakan bagian dari deteksi dini terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam Lapas.
“Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam Lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10).
Setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, Rika tidak memberikan jawaban terkait bagaimana Ammar Zoni berhasil memasukkan narkoba jenis sabu dan ganja sintetis ke dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni, yang saat ini tengah menjalani masa pidana atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya, kembali terlibat dalam kasus yang sama. Kali ini, ia diduga menjual narkoba dari dalam Rutan Salemba bersama lima tersangka lainnya, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh Ammar Zoni dari seorang penyedia di luar Rutan.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” kata Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10).
Fatah menjelaskan bahwa seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone melalui aplikasi pesan Zangi. Setelah mendapatkan narkoba, Ammar Zoni kemudian menyerahkan barang tersebut kepada para tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam Rutan.
Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik para tersangka kemudian melakukan penangkapan dan menempatkan mereka di sel yang berbeda.
“Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” ucap Fatah.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: CNN INDONESIA.
(LS)
![]()














