Polres Pasuruan Amankan Pemuda atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, NGALAMUTAS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MBS (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Dusun Tamanan, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan MBS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup. “Setelah melalui gelar perkara, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Muhammad Badrus Shobah sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Saat ini, tersangka telah kami amankan beserta barang bukti hasil visum,” ungkap AKP Adimas.

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan keluarga korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, yang mengeluhkan sakit punggung selama beberapa hari. Setelah diperiksakan ke RS Asih Abyakta, diketahui bahwa korban tengah mengandung tiga bulan. Keluarga yang curiga kemudian menanyakan perihal kehamilan tersebut kepada korban. Korban mengakui bahwa MBS, yang merupakan tetangganya sendiri, adalah orang yang bertanggung jawab. Pengakuan ini kemudian dikonfirmasi kepada pelaku di rumah sakit, dan MBS mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MBS mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban berulang kali sejak tahun 2024 hingga Juni 2025 di rumahnya. Hasil visum juga menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban serta kehamilan yang telah mencapai usia tiga bulan, yang semakin memperkuat bukti tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasat Reskrim.

MBS akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Pasuruan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP Adimas.

(Humas Polres Pasuruan)

(LS)

Berita Terkait

Ada Apa dengan “Malang Satu Meja”? Para Ketua Parpol Kota Malang Mulai Buka Komunikasi
Munas IKA Unmer Malang, 304 Suara dan Tujuh Kandidat Siap Tentukan Arah Organisasi
Djoko Prihatin Raih 9.9 Awarding Ketik.com, Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Penggerak Demokrasi Inklusif
Bintaljarahdam V/Brawijaya Gelar Karya Bhakti Satnonkowil TA 2026 di Wonokoyo
DNewsaintcrew SMA Kolese Santo Yusup Malang Cetak Hat-Trick, Tiga Kali Beruntun Juara AQUA DBL Dance
Bedhaya Ketawang Kembali Tampil di Jumenengan PB XIV, PAKASA Malang Raya Sampaikan Nderek Mangayubagya
Tembus Penyisihan, Sri Mulyana Buktikan Perempuan Bisa Bermain Orado
Bukan Sekadar Hiburan, Wali Kota, DPRD dan Gus Toha Dukung ORADO Kota Malang Naik Kelas

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:44 WIB

Ada Apa dengan “Malang Satu Meja”? Para Ketua Parpol Kota Malang Mulai Buka Komunikasi

Kamis, 10 September 2026 - 18:13 WIB

Munas IKA Unmer Malang, 304 Suara dan Tujuh Kandidat Siap Tentukan Arah Organisasi

Kamis, 10 September 2026 - 03:23 WIB

Djoko Prihatin Raih 9.9 Awarding Ketik.com, Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Penggerak Demokrasi Inklusif

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Bintaljarahdam V/Brawijaya Gelar Karya Bhakti Satnonkowil TA 2026 di Wonokoyo

Sabtu, 5 September 2026 - 09:25 WIB

Bedhaya Ketawang Kembali Tampil di Jumenengan PB XIV, PAKASA Malang Raya Sampaikan Nderek Mangayubagya

Kamis, 3 September 2026 - 02:14 WIB

Tembus Penyisihan, Sri Mulyana Buktikan Perempuan Bisa Bermain Orado

Kamis, 3 September 2026 - 00:43 WIB

Bukan Sekadar Hiburan, Wali Kota, DPRD dan Gus Toha Dukung ORADO Kota Malang Naik Kelas

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Perkuat Pembekalan Atlet dan Wasit, ORADO Kota Malang Gelar Gathering dan Mini Turnamen #2

Berita Terbaru