KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM-Persidangan kasus tindak pidana perzinahan dengan terdakwa berinisial EFY kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada Rabu (29/10/2025) sore.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim.
Dalam sidang yang mengacu pada Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang perzinahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yaitu ZR (saksi korban) dan saksi berinisial NS.
”Sidang ini dilakukan secara tertutup untuk umum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 154 ayat (5) KUHAP dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama, karena materi pemeriksaan terkait dengan kasus kesusilaan untuk menjaga privasi serta harkat dan martabat para pihak yang terlibat,” ujar Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, melalui keterangan resminya.
Detail Persidangan dengan terdakwa: EFY atas dakwaan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP (Perzinahan). Bertindak selaku JPU yakni Made Ray Adhi Martha, S.H., M.H., Majelis Hakim, Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Anggota) dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Anggota).
Pemeriksaan saksi rampung dan ditutup oleh Majelis Hakim pada pukul 16:44 WIB. Setelah persidangan, terdakwa EFY segera dibawa kembali ke Lapas Lowokwaru di bawah pengawalan ketat petugas Kepolisian dari Polres Batu.
Rencananya, JPU akan kembali menghadirkan dua orang saksi lainnya pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (5/11/2025).














