Sidang Kasus Perzinahan di PN Malang: Saksi Korban dan Satu Saksi Lain Beri Keterangan Tertutup.

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM-Persidangan kasus tindak pidana perzinahan dengan terdakwa berinisial EFY kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada Rabu (29/10/2025) sore.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim.

​Dalam sidang yang mengacu pada Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang perzinahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yaitu ZR (saksi korban) dan saksi berinisial NS.

​”Sidang ini dilakukan secara tertutup untuk umum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 154 ayat (5) KUHAP dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama, karena materi pemeriksaan terkait dengan kasus kesusilaan untuk menjaga privasi serta harkat dan martabat para pihak yang terlibat,” ujar Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, melalui keterangan resminya.

​Detail Persidangan dengan terdakwa: EFY atas dakwaan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP (Perzinahan). Bertindak selaku JPU yakni Made Ray Adhi Martha, S.H., M.H., Majelis Hakim, Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Anggota) dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Anggota).

​Pemeriksaan saksi rampung dan ditutup oleh Majelis Hakim pada pukul 16:44 WIB. Setelah persidangan, terdakwa EFY segera dibawa kembali ke Lapas Lowokwaru di bawah pengawalan ketat petugas Kepolisian dari Polres Batu.

​Rencananya, JPU akan kembali menghadirkan dua orang saksi lainnya pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (5/11/2025).

Berita Terkait

Ada Apa dengan “Malang Satu Meja”? Para Ketua Parpol Kota Malang Mulai Buka Komunikasi
Munas IKA Unmer Malang, 304 Suara dan Tujuh Kandidat Siap Tentukan Arah Organisasi
Djoko Prihatin Raih 9.9 Awarding Ketik.com, Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Penggerak Demokrasi Inklusif
Bintaljarahdam V/Brawijaya Gelar Karya Bhakti Satnonkowil TA 2026 di Wonokoyo
DNewsaintcrew SMA Kolese Santo Yusup Malang Cetak Hat-Trick, Tiga Kali Beruntun Juara AQUA DBL Dance
Bedhaya Ketawang Kembali Tampil di Jumenengan PB XIV, PAKASA Malang Raya Sampaikan Nderek Mangayubagya
Tembus Penyisihan, Sri Mulyana Buktikan Perempuan Bisa Bermain Orado
Bukan Sekadar Hiburan, Wali Kota, DPRD dan Gus Toha Dukung ORADO Kota Malang Naik Kelas

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:44 WIB

Ada Apa dengan “Malang Satu Meja”? Para Ketua Parpol Kota Malang Mulai Buka Komunikasi

Kamis, 10 September 2026 - 18:13 WIB

Munas IKA Unmer Malang, 304 Suara dan Tujuh Kandidat Siap Tentukan Arah Organisasi

Kamis, 10 September 2026 - 03:23 WIB

Djoko Prihatin Raih 9.9 Awarding Ketik.com, Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Penggerak Demokrasi Inklusif

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Bintaljarahdam V/Brawijaya Gelar Karya Bhakti Satnonkowil TA 2026 di Wonokoyo

Sabtu, 5 September 2026 - 09:25 WIB

Bedhaya Ketawang Kembali Tampil di Jumenengan PB XIV, PAKASA Malang Raya Sampaikan Nderek Mangayubagya

Kamis, 3 September 2026 - 02:14 WIB

Tembus Penyisihan, Sri Mulyana Buktikan Perempuan Bisa Bermain Orado

Kamis, 3 September 2026 - 00:43 WIB

Bukan Sekadar Hiburan, Wali Kota, DPRD dan Gus Toha Dukung ORADO Kota Malang Naik Kelas

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Perkuat Pembekalan Atlet dan Wasit, ORADO Kota Malang Gelar Gathering dan Mini Turnamen #2

Berita Terbaru