Sidang Kasus Perzinahan di PN Malang: Saksi Korban dan Satu Saksi Lain Beri Keterangan Tertutup.

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM-Persidangan kasus tindak pidana perzinahan dengan terdakwa berinisial EFY kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada Rabu (29/10/2025) sore.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim.

​Dalam sidang yang mengacu pada Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang perzinahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yaitu ZR (saksi korban) dan saksi berinisial NS.

​”Sidang ini dilakukan secara tertutup untuk umum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 154 ayat (5) KUHAP dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama, karena materi pemeriksaan terkait dengan kasus kesusilaan untuk menjaga privasi serta harkat dan martabat para pihak yang terlibat,” ujar Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, melalui keterangan resminya.

​Detail Persidangan dengan terdakwa: EFY atas dakwaan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP (Perzinahan). Bertindak selaku JPU yakni Made Ray Adhi Martha, S.H., M.H., Majelis Hakim, Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Anggota) dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Anggota).

​Pemeriksaan saksi rampung dan ditutup oleh Majelis Hakim pada pukul 16:44 WIB. Setelah persidangan, terdakwa EFY segera dibawa kembali ke Lapas Lowokwaru di bawah pengawalan ketat petugas Kepolisian dari Polres Batu.

​Rencananya, JPU akan kembali menghadirkan dua orang saksi lainnya pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (5/11/2025).

Berita Terkait

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Berpamitan dan Titip Semangat Pengabdian kepada Personel Polres Kediri
Warga dan Ojol Dukung Uji Coba Jalan Terusan Griyashanta, Dinilai Mampu Urai Kemacetan
Graha Arshaka Resmi Diresmikan, Edi Purwanto Pimpin PC IKA-PMII Kota Malang 2026–2031.
Sri Mulyana Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kedungkandang, Bidik Tiga Kursi DPRD 2029
Culture Carnival Sumbersekar 2026, Kolaborasi Budaya, Gotong Royong, dan Pemberdayaan Ekonomi.
Sedekah Bumi Desa Gadon Blora Meriah, Warga Lestarikan Tradisi Leluhur Lewat Pentas Ketoprak
Yakuza Maneges Desak Cekal Penampilan Icha Cellow dan Mala Agatha di Jatim
HUT ke-25 Partai Demokrat, Sam Tito Sebut Kepedulian Lingkungan Sebagai Investasi Masa Depan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:41 WIB

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Berpamitan dan Titip Semangat Pengabdian kepada Personel Polres Kediri

Senin, 27 Juli 2026 - 07:33 WIB

Warga dan Ojol Dukung Uji Coba Jalan Terusan Griyashanta, Dinilai Mampu Urai Kemacetan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:00 WIB

Graha Arshaka Resmi Diresmikan, Edi Purwanto Pimpin PC IKA-PMII Kota Malang 2026–2031.

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:09 WIB

Sri Mulyana Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kedungkandang, Bidik Tiga Kursi DPRD 2029

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:04 WIB

Culture Carnival Sumbersekar 2026, Kolaborasi Budaya, Gotong Royong, dan Pemberdayaan Ekonomi.

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:39 WIB

Yakuza Maneges Desak Cekal Penampilan Icha Cellow dan Mala Agatha di Jatim

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:08 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, Sam Tito Sebut Kepedulian Lingkungan Sebagai Investasi Masa Depan

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:33 WIB

Jelang HUT ke-25, Partai Demokrat Kabupaten Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Pasar Pakis.

Berita Terbaru