Diduga Pasutri Open BO di Rumah: Istri Layani Pelanggan di Kamar Tidur, Suami Mengasuh Anak di Ruang Tamu

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA, (BABEL) NGALAMUTAS.COM – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (24) dan AA (29) di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap polisi atas dugaan prostitusi online. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan di kediaman mereka di Kecamatan Pemali.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya benar, kami telah mengamankan dua orang yang merupakan suami istri terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar AKP Mauldi kepada wartawan, Rabu (1/10).

Praktik Prostitusi Online via MiChat

Menurut keterangan kepolisian, DA menjalankan praktik prostitusi online ini dengan sepengetahuan dan persetujuan suaminya, AA. DA menawarkan jasanya melalui aplikasi MiChat, dan setelah terjadi kesepakatan, percakapan dilanjutkan melalui WhatsApp (WA). Tarif yang dipatok bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu untuk sekali kencan.

“Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk sebagai komersil prostitusinya dan dilanjutkan chat WhatsApp (WA). Tarifnya bervariasi dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu, sekali kencan,” terangnya.

Lokasi praktik prostitusi ini dilakukan di kamar tidur rumah mereka, sementara AA menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang masih bayi.

Pengakuan Suami: Awalnya Coba untuk Menipu

Dalam pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, AA mengaku bahwa dialah yang pertama kali mengunduh aplikasi MiChat di ponsel istrinya. Awalnya, aplikasi tersebut diunduh dengan tujuan untuk menipu orang, bukan untuk prostitusi.

“Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah),” ungkap AA.

Setelah membuat akun MiChat, calon pelanggan mulai menawarkan jasa “open BO”. AA kemudian menanyakan hal tersebut kepada istrinya, dan DA tidak menolak. Akhirnya, bisnis prostitusi tersebut berjalan. AA mengaku bahwa mereka telah melakukan praktik prostitusi online ini sebanyak 15 kali.

Setiap kali DA melayani pelanggan di kamar tidur, AA menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak mereka dan bermain ponsel.

Alasan Ekonomi dan Judi Online

Kepada polisi, mereka mengaku terpaksa menjalankan bisnis prostitusi ini karena masalah ekonomi, terutama karena AA sedang tidak bekerja. “TKP-nya di rumah. Berawal masalah ekonomi, lama-lama suami menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online juga,” jelas AKP Mauldi.

AA menyebut bahwa hasil dari praktik tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, minuman, bahkan untuk bermain judi online. Dari uang yang didapat DA, AA biasanya diberi bagian antara Rp50.000 hingga Rp100.000.

“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online-red),” katanya.

AA sempat meminta DA untuk berhenti setelah ia mendapatkan pekerjaan, bahkan sempat terjadi pertengkaran. Namun, praktik tersebut tetap berlanjut karena DA bersikeras.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan tersebut, DA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara AA dijerat Pasal 12 atau 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sumber: Izamputra Tv

(Team)

Berita Terkait

Ada Apa dengan “Malang Satu Meja”? Para Ketua Parpol Kota Malang Mulai Buka Komunikasi
Munas IKA Unmer Malang, 304 Suara dan Tujuh Kandidat Siap Tentukan Arah Organisasi
Djoko Prihatin Raih 9.9 Awarding Ketik.com, Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Penggerak Demokrasi Inklusif
Bintaljarahdam V/Brawijaya Gelar Karya Bhakti Satnonkowil TA 2026 di Wonokoyo
DNewsaintcrew SMA Kolese Santo Yusup Malang Cetak Hat-Trick, Tiga Kali Beruntun Juara AQUA DBL Dance
Bedhaya Ketawang Kembali Tampil di Jumenengan PB XIV, PAKASA Malang Raya Sampaikan Nderek Mangayubagya
Tembus Penyisihan, Sri Mulyana Buktikan Perempuan Bisa Bermain Orado
Bukan Sekadar Hiburan, Wali Kota, DPRD dan Gus Toha Dukung ORADO Kota Malang Naik Kelas

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:44 WIB

Ada Apa dengan “Malang Satu Meja”? Para Ketua Parpol Kota Malang Mulai Buka Komunikasi

Kamis, 10 September 2026 - 18:13 WIB

Munas IKA Unmer Malang, 304 Suara dan Tujuh Kandidat Siap Tentukan Arah Organisasi

Kamis, 10 September 2026 - 03:23 WIB

Djoko Prihatin Raih 9.9 Awarding Ketik.com, Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Penggerak Demokrasi Inklusif

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Bintaljarahdam V/Brawijaya Gelar Karya Bhakti Satnonkowil TA 2026 di Wonokoyo

Sabtu, 5 September 2026 - 09:25 WIB

Bedhaya Ketawang Kembali Tampil di Jumenengan PB XIV, PAKASA Malang Raya Sampaikan Nderek Mangayubagya

Kamis, 3 September 2026 - 02:14 WIB

Tembus Penyisihan, Sri Mulyana Buktikan Perempuan Bisa Bermain Orado

Kamis, 3 September 2026 - 00:43 WIB

Bukan Sekadar Hiburan, Wali Kota, DPRD dan Gus Toha Dukung ORADO Kota Malang Naik Kelas

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Perkuat Pembekalan Atlet dan Wasit, ORADO Kota Malang Gelar Gathering dan Mini Turnamen #2

Berita Terbaru