BANGKA, (BABEL) NGALAMUTAS.COM – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (24) dan AA (29) di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap polisi atas dugaan prostitusi online. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan di kediaman mereka di Kecamatan Pemali.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya benar, kami telah mengamankan dua orang yang merupakan suami istri terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar AKP Mauldi kepada wartawan, Rabu (1/10).
Praktik Prostitusi Online via MiChat
Menurut keterangan kepolisian, DA menjalankan praktik prostitusi online ini dengan sepengetahuan dan persetujuan suaminya, AA. DA menawarkan jasanya melalui aplikasi MiChat, dan setelah terjadi kesepakatan, percakapan dilanjutkan melalui WhatsApp (WA). Tarif yang dipatok bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu untuk sekali kencan.
“Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk sebagai komersil prostitusinya dan dilanjutkan chat WhatsApp (WA). Tarifnya bervariasi dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu, sekali kencan,” terangnya.
Lokasi praktik prostitusi ini dilakukan di kamar tidur rumah mereka, sementara AA menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang masih bayi.
Pengakuan Suami: Awalnya Coba untuk Menipu
Dalam pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, AA mengaku bahwa dialah yang pertama kali mengunduh aplikasi MiChat di ponsel istrinya. Awalnya, aplikasi tersebut diunduh dengan tujuan untuk menipu orang, bukan untuk prostitusi.
“Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah),” ungkap AA.
Setelah membuat akun MiChat, calon pelanggan mulai menawarkan jasa “open BO”. AA kemudian menanyakan hal tersebut kepada istrinya, dan DA tidak menolak. Akhirnya, bisnis prostitusi tersebut berjalan. AA mengaku bahwa mereka telah melakukan praktik prostitusi online ini sebanyak 15 kali.
Setiap kali DA melayani pelanggan di kamar tidur, AA menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak mereka dan bermain ponsel.
Alasan Ekonomi dan Judi Online
Kepada polisi, mereka mengaku terpaksa menjalankan bisnis prostitusi ini karena masalah ekonomi, terutama karena AA sedang tidak bekerja. “TKP-nya di rumah. Berawal masalah ekonomi, lama-lama suami menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online juga,” jelas AKP Mauldi.
AA menyebut bahwa hasil dari praktik tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, minuman, bahkan untuk bermain judi online. Dari uang yang didapat DA, AA biasanya diberi bagian antara Rp50.000 hingga Rp100.000.
“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online-red),” katanya.
AA sempat meminta DA untuk berhenti setelah ia mendapatkan pekerjaan, bahkan sempat terjadi pertengkaran. Namun, praktik tersebut tetap berlanjut karena DA bersikeras.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan tersebut, DA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara AA dijerat Pasal 12 atau 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sumber: Izamputra Tv
(Team)














