KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset daerah, Kamis (16/10/2025).
Kejari Kota Malang secara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah Pemkot Malang di Jalan Dieng.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malang, Tri Joko, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa tersangka yang ditetapkan berinisial KS, S.H.
“Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menetapkan saudari KS, S.H., selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang yang terletak di Jl Dieng No 18 Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang periode tahun 2011 sampai dengan 2025,” jelas Agung Tri Radityo.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan di Ruang Pidsus Kejari Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso No. 5, mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Agung Tri Radityo memaparkan kronologi singkat yang menjerat KS. Aset Milik Daerah: Pemerintah Kota Malang memiliki aset berupa tanah seluas 513 m^2 di Jalan Dieng Nomor 18 yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sejak tahun 1950.Kemudian izin pemakaian untuk tempat tinggal:
“Aset tersebut diberikan izin pemakaian (IPTT) kepada KS yang terakhir diperpanjang melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/315/35.73.112/2014. Izin tersebut secara eksplisit menyebutkan peruntukan tanah hanya untuk keperluan tempat tinggal dan berlaku selama 5 tahun,” terang Kasi Intelijen dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian berdasarkan keterangan Kasi Intelijen, sejak tahun 2011, Tersangka KS diketahui telah menyewakan tanah aset Pemkot tersebut kepada pihak ketiga, yaitu sebuah Restaurant Jepang ternama dan digunakan sebagai tempat usaha secara melawan hukum.
“Padahal, izin pemakaian menegaskan bahwa izin tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Kontrak sewa ilegal ini terus berlangsung dan diperpanjang hingga Agustus 2025,” jelasnya.
Tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian signifikan pada keuangan daerah.
”Terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2025, saudari KS telah menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga sebesar Rp 2.320.000.000,00,” ungkap Agung.
Sementara itu, uang yang dibayarkan Kartika Samsuadi sebagai retribusi ke Pemkot selama periode yang sama hanya sebesar Rp 170.829.000,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Inspektorat Daerah Kota Malang, selisih tersebut menimbulkan dugaan kerugian daerah sebesar Rp 2.149.171.000,00 (Dua Miliar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).
Sedangkan, untuk tersangka KS (65 tahun) yang beralamat di Surabaya ini kini resmi ditahan oleh Kejari Kota Malang. Proses penetapan tersangka dan penahanan berjalan aman dan lancar. (K&D).














