KABUPATEN MALANG, NGALAMUTAS.COM – Jajaran Polres Malang bergerak cepat dan berhasil menangkap FA (54), pelaku pembunuhan Ponimah (42), wanita yang ditemukan tewas terbakar di area kebun tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. FA, yang merupakan warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, adalah suami siri korban yang berasal dari Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo menyatakan bahwa kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah identitas korban diketahui, Senin (13/10/2025). Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diajukan keluarga korban pada Sabtu (11/10/2025). Jasad Ponimah ditemukan pada Minggu (12/10/2025) pagi dalam kondisi mengenaskan, dengan luka bakar yang parah di sekujur tubuh.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan tanda-tanda pembakaran dengan sengaja di sekitar tubuh korban,” ungkap AKBP Danang Setiyo.
Penyelidikan intensif membuahkan hasil setelah petugas menemukan petunjuk penting dari rekaman CCTV, yaitu sebuah truk Mitsubishi kuning yang melintas menuju lokasi kejadian pada malam sebelum penemuan jasad. Truk tersebut diketahui milik FA.
“Rekaman CCTV itu menjadi kunci bagi kami untuk menelusuri pelaku,” terang Kapolres Malang.
Tim Satreskrim Polres Malang segera mengamankan FA di rumahnya di Bululawang beserta barang bukti, termasuk truk, balok kayu, handuk merah, dan pakaian korban. FA mengakui perbuatannya setelah dihadapkan dengan bukti-bukti yang ada.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pembunuhan terjadi di rumah pelaku. Jasad korban kemudian dibawa ke kebun tebu di Gedangan menggunakan truk dan dibakar untuk menghilangkan jejak. Motif pembunuhan diduga kuat karena masalah pribadi yang dipicu oleh kecemburuan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
“Motif utama masih kami dalami, namun kuat dugaan karena masalah pribadi,” jelas AKBP Danang Setiyo.
Polisi memastikan kasus ini sebagai pembunuhan berencana karena pelaku dengan sengaja membawa jasad korban ke lokasi terpencil dan membakarnya. FA kini ditahan di Polres Malang dan terancam hukuman berat.
Tim penyidik juga masih menunggu hasil otopsi dari rumah sakit untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Hasil otopsi ini akan menjadi dasar ilmiah dalam penyusunan berkas perkara.
“Kami harap masyarakat bersabar, hasil otopsi akan memperjelas kronologi dan penyebab kematian korban,” pungkas AKBP Danang Setiyo.
(LS)














