- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM-Penguatan kompetensi profesi advokat dalam menghadapi kompleksitas regulasi perpajakan menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan. Hal tersebut tercermin dari keberhasilan Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA., CTL., yang akrab disapa Hotman Pakis, menyelesaikan Pelatihan Brevet A & B serta Kuasa Hukum Pajak yang diselenggarakan Organisasi Advokat Perjuangan Adil Dirgantara (Peradi Dirgantara).

Pelatihan yang berlangsung pada 24–25 Oktober 2026 tersebut mengantarkan Soeko Hariyanto memperoleh sertifikasi Brevet A & B sekaligus gelar non-akademik Certified Tax Lawyer (CTL). Kelulusan itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Panitia Penyelenggara Nomor 013/Brev-AB/PD/X/2026. Sertifikat dan daftar nilai diterbitkan di Tangerang pada 28 Oktober 2026 dan ditandatangani Ketua Umum Peradi Dirgantara, Angelia Puspita Bangun, S.H., C.Tr., C.Med.

Berdasarkan dokumen hasil evaluasi, Soeko berhasil memperoleh predikat A (Sangat Baik) pada seluruh materi yang diujikan, meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemeriksaan pajak, keberatan, gugatan dan banding di Pengadilan Pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, serta PPh Badan.

Menanggapi pencapaian tersebut, Soeko Hariyanto yang dikenal dengan sapaan Hotman Pakis menegaskan bahwa penguasaan hukum perpajakan bukan lagi sekadar kompetensi tambahan bagi seorang advokat, melainkan bagian dari kebutuhan profesional dalam menghadapi perkembangan hubungan hukum antara negara, wajib pajak, dan pelaku usaha.

Menurutnya, hukum perpajakan memiliki karakteristik tersendiri karena mempertemukan aspek hukum administrasi negara, hukum materiil perpajakan, hukum acara, hingga prinsip-prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Seorang advokat dituntut tidak hanya memiliki kecakapan dalam memahami norma hukum secara tekstual, tetapi juga harus mampu melakukan penalaran hukum secara sistematis, konstruktif, dan kontekstual. Dalam perkara perpajakan, penguasaan terhadap substansi regulasi, mekanisme administrasi, pembuktian, serta prosedur penyelesaian sengketa merupakan fondasi penting dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujar Soeko.

Ia menjelaskan, perpajakan merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan negara. Di satu sisi, wajib pajak mempunyai kewajiban konstitusional dan yuridis untuk memenuhi ketentuan perpajakan. Namun, di sisi lain, negara juga berkewajiban memastikan bahwa setiap proses pemungutan, pemeriksaan, penetapan, maupun penegakan hukum perpajakan dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Relasi antara fiskus dan wajib pajak harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Kewenangan administrasi perpajakan tidak boleh dilepaskan dari prinsip legalitas dan perlindungan hak-hak wajib pajak. Demikian pula, wajib pajak harus menjalankan kewajibannya secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Soeko memandang bahwa kompetensi di bidang perpajakan harus dibangun melalui pemahaman yang menyeluruh, bukan hanya sebatas kemampuan menghitung besaran pajak atau memenuhi kewajiban administratif.

Menurutnya, seorang kuasa hukum pajak harus mampu mengidentifikasi persoalan hukum sejak tahap pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan, penerbitan ketetapan pajak, pengajuan keberatan, hingga proses gugatan dan banding di Pengadilan Pajak.

“Persoalan perpajakan sering kali tidak berhenti pada perbedaan perhitungan. Ada persoalan interpretasi norma, validitas dasar hukum penerbitan ketetapan, prosedur pemeriksaan, kualitas alat bukti, hingga penerapan hukum acara. Karena itu, advokat harus memiliki kemampuan analisis yang komprehensif agar dapat membedakan persoalan administratif, substantif, dan sengketa hukum,” paparnya.

Ia menambahkan, penguasaan materi PPh Orang Pribadi dan PPh Badan juga menjadi instrumen penting bagi advokat dalam memahami karakteristik kewajiban perpajakan individu maupun korporasi.

Dalam konteks dunia usaha, pemahaman tersebut diperlukan untuk mengantisipasi risiko hukum, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta memberikan pendampingan yang tepat ketika terjadi perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan otoritas perpajakan.

Bagi Soeko, perolehan sertifikasi Brevet A & B dan CTL tidak semata-mata dimaknai sebagai penambahan gelar profesional, melainkan sebagai tanggung jawab moral dan intelektual untuk terus meningkatkan kapasitas keilmuan serta kualitas pengabdian dalam profesi hukum.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi harus diikuti dengan implementasi kompetensi, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik profesi.

“Predikat dan sertifikasi tidak boleh berhenti sebagai simbol formalitas. Nilai sesungguhnya terletak pada bagaimana pengetahuan tersebut diterapkan secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta memberikan kontribusi nyata bagi tegaknya supremasi hukum. Seorang advokat harus senantiasa menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi dalam menjalankan profesinya,” ungkapnya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas advokat di bidang perpajakan juga diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum yang berkualitas, khususnya bagi individu, pelaku UMKM, maupun badan usaha yang menghadapi persoalan perpajakan.

Dengan kompetensi yang semakin berkembang, ia berharap praktik hukum perpajakan di Indonesia dapat berjalan semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak serta kepentingan hukum para pihak.

“Pada akhirnya, hukum bukan semata-mata instrumen untuk menegakkan kewajiban, tetapi juga mekanisme untuk memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan secara benar dan setiap hak mendapatkan perlindungan. Itulah esensi negara hukum yang harus terus kita perjuangkan,” pungkas Soeko Hariyanto, yang kini menyandang gelar Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA., CTL.

Pewarta : Silla

Editor     : Kim

Loading

Berita Terkait

Semarak HUT ke-43, Srikandi PP Kota Malang Turun Langsung Bersihkan Lingkungan dan Baksos 
Klenteng Eng An Kiong Malang Gelar Ritual She Jien Kiem Sin, Tebarkan Pesan Welas Asih Dewi Kwan Im
Rayakan HUT ke-67, Pemuda Pancasila Kota Malang Padukan Konvoi Kebangsaan dan Aksi Sosial
Festival Dolanan Anak di GOR Ken Arok, 17 Permainan Tradisional Dikenalkan kepada Anak PAUD
Kapolresta Malang Kota Edukasi Siswa SMAN 4 tentang Bahaya Cyber Crime, NAPZA, dan Bullying
Kapolresta Malang Kota Apresiasi Aksi Damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pengguna Jalan
Tekan Pengangguran, Ketua DPRD Kota Malang Desak Pendataan Tenaga Kerja Menyeluruh
Semeru Institute Soroti Karhutla dan Korupsi, Komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran Diuji

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Semarak HUT ke-43, Srikandi PP Kota Malang Turun Langsung Bersihkan Lingkungan dan Baksos 

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Klenteng Eng An Kiong Malang Gelar Ritual She Jien Kiem Sin, Tebarkan Pesan Welas Asih Dewi Kwan Im

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rayakan HUT ke-67, Pemuda Pancasila Kota Malang Padukan Konvoi Kebangsaan dan Aksi Sosial

Kamis, 29 Oktober 2026 - 05:58 WIB

Festival Dolanan Anak di GOR Ken Arok, 17 Permainan Tradisional Dikenalkan kepada Anak PAUD

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Kapolresta Malang Kota Apresiasi Aksi Damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pengguna Jalan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Tekan Pengangguran, Ketua DPRD Kota Malang Desak Pendataan Tenaga Kerja Menyeluruh

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Semeru Institute Soroti Karhutla dan Korupsi, Komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran Diuji

Berita Terbaru

Uncategorized

Jumat, 30 Okt 2026 - 01:43 WIB