KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM-Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) melakukan pendataan ketenagakerjaan secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran untuk menekan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Dorongan tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD Kota Malang dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027. Pendataan yang akurat diperlukan untuk mengetahui kondisi riil pasar kerja, jumlah perusahaan yang beroperasi, serta kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
Perempuan yang akrab disapa Mia itu menyampaikan, pemerintah perlu memiliki basis data ketenagakerjaan yang komprehensif agar dapat mengukur berapa banyak warga Kota Malang yang belum memperoleh pekerjaan di daerahnya sendiri.
“Harapan saya nanti dari situ bisa menjawab berapa persen masyarakat Kota Malang sendiri yang masih belum tertampung mendapat lapangan pekerjaan di Kota Malang,” kata Amithya, Rabu (28/10/2026).
Menurut Mia, pendataan tersebut tidak cukup hanya mencakup jumlah pencari kerja dan ketersediaan lowongan pekerjaan formal. Pemerintah juga perlu memetakan jumlah perusahaan, kebutuhan tenaga kerja, tingkat penyerapan pekerja lokal, hingga perkembangan jenis pekerjaan baru yang selama ini belum terakomodasi dalam pendataan konvensional.
Ia menilai, perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi digital perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Profesi seperti konten kreator dan pekerjaan berbasis digital lainnya, termasuk pekerjaan jarak jauh atau remote working, perlu dikenali sebagai bagian dari dinamika pasar kerja saat ini.
Dengan pemetaan yang lebih luas, pemerintah diharapkan mampu menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang relevan dengan kebutuhan industri dan perkembangan dunia kerja. Data tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana keberadaan perusahaan memberikan dampak terhadap kesempatan kerja bagi warga Kota Malang.
“Sebenarnya waktu kemarin ada job fair itu sudah saya sampaikan kepada Disnaker PMPTSP, baiknya kita melakukan pendataan secara menyeluruh. Sebetulnya perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Malang itu ada berapa, kemudian dampaknya seperti apa terhadap putra daerah yang ada di Kota Malang,” ujarnya.
Mia menegaskan, persoalan ketenagakerjaan harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang terukur. Karena itu, kebijakan anggaran dalam RAPBD 2027 perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat serta selaras dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati.
Dalam dokumen perencanaan tersebut, Kota Malang mencanangkan target pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen dan penurunan angka kemiskinan menjadi 3,24 persen.
Menurutnya, pencapaian target tersebut membutuhkan kebijakan yang saling terintegrasi. Pertumbuhan ekonomi tidak hanya diukur dari peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi juga perlu didukung perluasan kesempatan kerja dan kemampuan masyarakat dalam mengakses sumber penghidupan yang layak.
Oleh sebab itu, pendataan ketenagakerjaan diharapkan menjadi instrumen untuk mengidentifikasi persoalan yang menghambat penyerapan tenaga kerja sekaligus menentukan program yang perlu mendapat prioritas pembiayaan.
“Yang penting di dalam ranah Rancangan APBD 2027, secara konsumsi anggaran itu kemudian bisa menjawab tantangan-tantangan dan indikator atau indeks yang sudah ditetapkan di KUA-PPAS,” katanya.
Ia menekankan, setiap alokasi anggaran harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan target pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, program pemerintah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Amithya juga menyoroti kebutuhan pembiayaan program pengelolaan sampah melalui Local Service Delivery Project (LSDP). Program tersebut menggunakan skema penggantian biaya atau reimbursement secara bertahap, sehingga pemerintah daerah perlu menyiapkan dana terlebih dahulu sebelum memperoleh penggantian sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pembahasan RAPBD 2027, kebutuhan dana yang harus disiapkan Pemkot Malang untuk mendukung program tersebut diperkirakan mencapai Rp36 miliar.
“Di RAPBD 2027 ini, kalau tidak salah, kami harus menyiapkan sekitar Rp36 miliar,” ujarnya.
Kebutuhan pembiayaan itu menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam pembahasan anggaran daerah. Pemerintah harus memastikan kesiapan pendanaan dan memperhatikan kemampuan fiskal daerah agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai perencanaan.
Mia menegaskan, pembahasan RAPBD 2027 perlu mempertimbangkan berbagai prioritas pembangunan secara proporsional, mulai dari penanganan pengangguran, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga penguatan layanan pengelolaan sampah.
Menurutnya, perencanaan anggaran yang baik harus bertumpu pada data, indikator pembangunan, dan kebutuhan riil masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan yang diambil diharapkan mampu memberikan dampak nyata, baik dalam memperluas kesempatan kerja maupun meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Malang.
Melalui pendataan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan perencanaan anggaran yang terukur, Pemkot Malang diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk menekan pengangguran terbuka, memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah pada 2027.
Pewarta : Silla
Editor : Kim
![]()







