JEMBER, NGALAMUTAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) untuk kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember. Pengumuman penahanan ini disampaikan pada Selasa (21/10/2025).
Di antara tersangka yang ditahan, terdapat Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS dan mantan istrinya, YN. “Tiga tersangka lainnya adalah A, SR, dan RR,” kata Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi.
Ichwan Effendi menjelaskan bahwa peran masing-masing tersangka belum dapat diumumkan kepada publik. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan penyidikan dan mendukung pengembangan kasus. “Untuk peran masing-masing belum bisa kami publish, ini sebagai strategi penyelidikan dalam pengembangan perkara,” jelasnya.
Menurut informasi dari sumber internal Kejari Jember, DDS diduga menjadi koordinator pengadaan mamin untuk kegiatan Sosperda setiap anggota DPRD Jember. Pelaksanaan pengadaan kemudian dilakukan oleh YN, yang saat itu masih berstatus sebagai istri DDS.
“Karena kejadiannya tahun 2023, saat masih suami-istri, pengadaan ditangani oleh istrinya. Mereka meminjam bendera CV dari beberapa rekanan,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kejari Jember telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kegiatan Sosperda dengan total anggaran sekitar Rp 5,6 miliar. Satu tersangka belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan.
“Tersangka SR tidak hadir, dan kami telah menghubungi melalui orang dekatnya,” ujar Ichwan. Pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kembali jika tersangka tersebut tetap tidak hadir. (LS)














