Tinik Wijayanti: Perda Bangunan Gedung Adalah Kunci Pertumbuhan Ekonomi dan PAD Kota Malang.

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/04/2026).

Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang lebih kuat dalam menata pembangunan sekaligus menjawab berbagai persoalan tata ruang di wilayah perkotaan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang sekaligus Sekretaris Fraksi Golkar, Tinik Wijayanti, menegaskan bahwa kehadiran Perda tersebut merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Menurutnya, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci, keberadaan Perda ini tetap diperlukan guna memperkuat implementasi di daerah.

“Perda ini menjadi fondasi hukum di tingkat daerah. Substansinya tidak hanya mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, tetapi juga memberikan perlindungan serta memperhatikan dampak ekonominya,” ujarnya.

Tinik menyampaikan bahwa regulasi bangunan gedung bertujuan mendorong investasi dan mempermudah perizinan usaha di daerah. Di Kota Malang hal ini diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Baik dari retribusi PGB, SLF maupun masuknya investasi.

Selain itu sanksi administratif bagi pelanggaran bangunan gedung berpotensi menambah PAD melalui skema disinsentif. Aturan secara lebih teknis harus diatur dalam Peraturan Wali Kota dan diharapkan dapat sekaligus menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Penerapan sanksi administratif ini bukan hal baru. Sejumlah daerah lain sudah lebih dulu menerapkannya dan terbukti efektif dalam menertibkan bangunan yang melanggar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah persoalan krusial yang menjadi fokus dalam Perda ini, terutama terkait bangunan yang tidak sesuai tata ruang maupun fungsi.

Termasuk di antaranya bangunan yang berdiri di atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), yang selama ini menjadi salah satu sumber permasalahan di Kota Malang.

Menurut Tinik, pelanggaran tersebut berdampak luas, mulai dari kemacetan lalu lintas, gangguan ketertiban umum, hingga potensi banjir akibat terganggunya sistem drainase disekitarnya.

“Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah bersama Satpol PP memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk melakukan penertiban bangun liar,” jelasnya.

Tinik menekankan, partisipasi publik juga menjadi elemen penting dalam pengawasan. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan bangunan yang tidak sesuai aturan.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan agar pengawasan berjalan optimal dan penataan kota bisa lebih tertib serta berkelanjutan,” pungkasnya.

(Kim)

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika
Polri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Seorang Pria Asal Semarang Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Hotel di Blora, Diduga Serangan Jantung
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Komdigi Ingatkan Ancaman Disinformasi AI
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang
Sambut Hari Bhayangkara ke -80 Polres Situbondo Salurkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani
Polres Gresik Bedah Rumah Purnawirawan Polri di Driyorejo, Kado Hari Bhayangkara ke – 80
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi Kediri Turu Dampingi Petani Jagung

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:44 WIB

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:42 WIB

Polri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:39 WIB

Seorang Pria Asal Semarang Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Hotel di Blora, Diduga Serangan Jantung

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:29 WIB

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Komdigi Ingatkan Ancaman Disinformasi AI

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:16 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:10 WIB

Polres Gresik Bedah Rumah Purnawirawan Polri di Driyorejo, Kado Hari Bhayangkara ke – 80

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:06 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi Kediri Turu Dampingi Petani Jagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:14 WIB

Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora

Berita Terbaru