Tinik Wijayanti: Perda Bangunan Gedung Adalah Kunci Pertumbuhan Ekonomi dan PAD Kota Malang.

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/04/2026).

Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang lebih kuat dalam menata pembangunan sekaligus menjawab berbagai persoalan tata ruang di wilayah perkotaan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang sekaligus Sekretaris Fraksi Golkar, Tinik Wijayanti, menegaskan bahwa kehadiran Perda tersebut merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Menurutnya, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci, keberadaan Perda ini tetap diperlukan guna memperkuat implementasi di daerah.

“Perda ini menjadi fondasi hukum di tingkat daerah. Substansinya tidak hanya mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, tetapi juga memberikan perlindungan serta memperhatikan dampak ekonominya,” ujarnya.

Tinik menyampaikan bahwa regulasi bangunan gedung bertujuan mendorong investasi dan mempermudah perizinan usaha di daerah. Di Kota Malang hal ini diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Baik dari retribusi PGB, SLF maupun masuknya investasi.

Selain itu sanksi administratif bagi pelanggaran bangunan gedung berpotensi menambah PAD melalui skema disinsentif. Aturan secara lebih teknis harus diatur dalam Peraturan Wali Kota dan diharapkan dapat sekaligus menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Penerapan sanksi administratif ini bukan hal baru. Sejumlah daerah lain sudah lebih dulu menerapkannya dan terbukti efektif dalam menertibkan bangunan yang melanggar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah persoalan krusial yang menjadi fokus dalam Perda ini, terutama terkait bangunan yang tidak sesuai tata ruang maupun fungsi.

Termasuk di antaranya bangunan yang berdiri di atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), yang selama ini menjadi salah satu sumber permasalahan di Kota Malang.

Menurut Tinik, pelanggaran tersebut berdampak luas, mulai dari kemacetan lalu lintas, gangguan ketertiban umum, hingga potensi banjir akibat terganggunya sistem drainase disekitarnya.

“Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah bersama Satpol PP memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk melakukan penertiban bangun liar,” jelasnya.

Tinik menekankan, partisipasi publik juga menjadi elemen penting dalam pengawasan. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan bangunan yang tidak sesuai aturan.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan agar pengawasan berjalan optimal dan penataan kota bisa lebih tertib serta berkelanjutan,” pungkasnya.

(Kim)

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru