Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, NGALAMUTAS.COM — Sikap yang terkesan tidak transparan dan cenderung menghindar kembali ditunjukkan oleh manajemen SMK Telkom Malang. Lembaga pendidikan yang selama ini dikenal prestisius dan menyandang nama besar tersebut kini tiba-tiba menjadi sorotan tajam publik, setelah diduga menolak mengembalikan dana pembayaran masuk sekolah sebesar Rp22.550.000 yang disetorkan oleh salah satu wali murid. Padahal, calon peserta didik yang bersangkutan tercatat belum pernah menerima pelayanan pendidikan maupun menggunakan fasilitas sekolah sama sekali.

Upaya penyelesaian yang dilakukan secara kekeluargaan dan penuh martabat oleh keluarga wali murid justru disambut dengan sikap yang terkesan menutup-nutupi kebenaran. Bahkan, pihak sekolah terindikasi sengaja menghapus pesan, bukti pembayaran, serta dokumen konfirmasi yang telah dikirimkan secara resmi. Beruntung, seluruh rekam jejak digital — mulai dari bukti transaksi hingga tangkapan layar komunikasi — telah diarsipkan secara utuh oleh pihak wali murid, dan siap dijadikan alat bukti hukum yang sah serta mengikat.

Salah satu perwakilan wali murid yang merasa sangat dirugikan mengutuk keras perlakuan manajemen sekolah tersebut, yang dinilai sangat jauh dari asas keadilan dan semangat edukatif.

“Kami datang dengan iktikad baik, meminta hak kami kembali karena anak kami belum sehari pun mengecap pendidikan di sana. Nilainya tidak kecil — lebih dari Rp22,5 juta! Namun alih-alih dilayani dengan bijak, mereka justru bersembunyi di balik aturan internal dan sibuk menghapus pesan WhatsApp. Apakah ini lembaga pendidikan atau bukan? Kami menuntut pengembalian hak kami secara utuh, tanpa syarat!” — tegas wali murid dengan nada kecewa yang mendalam.

Hingga saat ini, pihak SMK Telkom Malang masih bergeming, berlindung di balik dalih aturan internal yang disebutkan sebagai “Poin 5” serta berbagai alasan administratif yang terkesan dicari-cari. Padahal, kebijakan sepihak tersebut dinilai cacat hukum secara mendasar, karena tidak boleh mengangkangi peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi — yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menahan hak keuangan masyarakat tanpa memberikan imbalan layanan apa pun merupakan tindakan yang secara eksplisit dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, manuver menghindar serta penghapusan jejak komunikasi yang dilakukan oknum pihak sekolah justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana calon peserta didik baru.

Saat dikonfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp terkait penahanan dana dan dugaan penghilangan jejak digital tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026 siang, pihak manajemen SMK Telkom Malang lebih memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi resmi, kendati pesan yang dikirimkan terpantau telah dibaca (centang dua ganda). Ada apa sebenarnya, dan mengapa demikian?

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, sekaligus mendesak pimpinan serta yayasan pengelola SMK Telkom Malang untuk segera menunjukkan iktikad baik dan memberikan penyelesaian yang nyata — demi menjaga integritas serta nama baik dunia pendidikan di mata masyarakat.
Pewarta: LS

Editor: Denny.W

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan
AKBP Latif Resmi Pimpin Polres Kediri, Siap Lanjutkan Fondasi Prestasi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru