KOTA BATU-NGALAMUTAS.COM – Tersangka dugaan pencabulan di salah satu Pondok, Dusun Payan, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, HM, akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Malang setelah proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batu.
HM merupakan orang tua pengasuh pondok dan kakak kandung salah satu pemilik pondok.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, pasca penyidik Unit PPA Polres Batu melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Batu, tersangka langsung dibawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses tersebut selesai, HM dilimpahkan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis, (16/10/2025).
“Betul, kemarin tersangka dilimpahkan ke Lapas Kelas 1 Malang,” ungkap Januar kepada awak media pada Jumat, (17/10/2025).
Sementara itu, Kanit PPA Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, membenarkan bahwa kasus pencabulan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu dan tersangka telah ditahan.
“Kasus pencabulan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu dan infonya tersangka sudah ditahan,” katanya.
Kasus dugaan pencabulan ini melibatkan dua anak di bawah umur, Rr dan Ptr, yang diduga mengalami pencabulan dengan dalih istinja selama berada di pondok.
Kasus ini juga menyebabkan munculnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan YLA dan oknum LSM FDY. Saat ini, kasus tersebut sedang disidangkan di PN Malang dan tengah memasuki pembacaan replik JPU.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut YLA dan FDY dengan tuntutan alternatif kedua, yaitu Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan, yang berarti dugaan pemerasan tidak terbukti.
Kuasa hukum YLA dan FDY, Kayat Hariyanto, enggan berkomentar terkait kasus pencabulan karena korban telah didampingi kuasa hukum. Namun, ia berharap penyidik Polres Batu tidak tebang pilih dalam menangani laporan balik YLA dan FDY. (K&D).














