Terdakwa MDP Dituntut 13 Tahun Penjara Usai 4 Kali Memerkosa Putri Teman yang Pernah Menolong

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, NGALAMUTAS.COM – Pemulung asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, bernama MDP (51) dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan kurungan) karena melakukan pemerkosaan terhadap putri temannya sebanyak 4 kali. Padahal, terdakwa sebelumnya telah diberi tempat tinggal gratis oleh ayah korban yang juga bekerja sebagai pemulung.

Sidang Tuntutan Digelar Tertutup

Sidang tuntutan terhadap MDP digelar secara tertutup di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto siang ini. Materi tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio, dengan dasar tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 bersama Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kamis ( 11/12/2025).

“Yaitu terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” jelas Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman kepada wartawan. Ia menambahkan, “Terdakwa kami tuntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.”

Keadaan Memberatkan dan Meringankan

Erfandy menjelaskan, tuntutan tersebut mempertimbangkan kedua sisi keadaan. Keadaan yang memberatkan antara lain, perbuatan MDP membuat korban (perempuan berusia 17 tahun) mengalami trauma dan rasa sakit di kemaluannya, serta meresahkan masyarakat sekitar. Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Latar Belakang Kasus: Kejahatan Setelah Diberi Bantuan

Sebelumnya, korban yang telah putus sekolah sejak lulus SD hidup bersama ayahnya yang bercerai dengan ibunya. Keduanya merantau dari Surabaya ke Mojokerto dan mengontrak rumah di Kecamatan Trowulan, dengan ayahnya mencari nafkah sebagai pemulung rongsokan – sama seperti MDP.

Awalnya, MDP dan istrinya tidur di gudang sebelum ayah korban menawarkan tempat tinggal di rumah kontrakannya. Namun, bukan berterima kasih, MDP malah melakukan kejahatan setelah istrinya meninggal dunia sekitar April 2025. Selama bulan Juni-Juli 2025, terdakwa sebanyak 4 kali memerkosa korban di rumah kontrakan tersebut.

Kasus Terungkap Setelah Korban Lari

Kasus terungkap pada Minggu (27/7) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika korban lari dari rumah karena takut kembali diperkosa. Warga sekitar kemudian menolong korban dan menyerahkannya kepada ibunya yang tinggal di Bojonegoro. Selanjutnya, ibu korban melaporkan MDP ke Polres Mojokerto.

Sumber Humas Polres Mojokerto.

(LS/Red)

Loading

Berita Terkait

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol
Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas
Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan
Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 12:21 WIB

Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan

Senin, 20 April 2026 - 13:04 WIB

Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban

Senin, 20 April 2026 - 09:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

Berita Terbaru