Terdakwa AMH di Malang Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara Kasus Pencabulan.

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM-Persidangan perdana kasus tindak pidana pencabulan anak dengan Terdakwa berinisial AMH telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada hari Senin, (3/11/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Ketua), Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H.

​JPU dari Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., membacakan surat dakwaan yang menjerat Terdakwa AMH dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

​”Pokok dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan Terdakwa AMH termasuk dalam kategori melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

​Sesuai pasal tersebut, Terdakwa AMH menghadapi ancaman pidana yang berat, Pidana Penjara, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Pidana denda, paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

​Saat ini, Terdakwa AMH menjalani penahanan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang.

​Keterangan Resmi Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, mengonfirmasi pelaksanaan sidang tersebut.

​”Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dengan Nomor PR- 89 /M.5.44/Dip.4/11/2025. Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat ini adalah kasus serius terkait perlindungan anak,” ujar Mohammad Januar Ferdian di Batu, 3 November 2025.

​Persidangan yang dimulai pukul 13.24 WIB dan selesai pada 13.47 WIB ini akan dilanjutkan dengan agenda Eksepsi (pembelaan) Terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Senin, (10/11/2025).

Berita Terkait

Ibu dan Anak Hilang Lebih Sepekan di Kebumen, Ditemukan Aman di Lamongan
Polres Pasuruan Amankan Pemuda atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Wakasad Tutup TMMD ke-126, Tekankan Kemanunggalan TNI-Rakyat.
Dandim 0833 Dampingi Wakasad Kunjungi Dapur SPPG MBG Preneur di Kota Malang.
Modus Lowongan Satpam Tipu Korban Lewat Akun Instagram, Polres Pasuruan Turun Tangan
Menko Polkam Apresiasi Peran BIN dalam Dukung Kreativitas Anak Muda Papua.
Kombes Nanang Haryono Terima Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan kategori Inspirator Perlindungan Anak dan Perempuan.
Wagub Jatim Emil Dardak Tinjau Proyek Drainase di Jalan Soekarno-Hatta, Pastikan Progres dan Minim Gangguan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:47 WIB

Ibu dan Anak Hilang Lebih Sepekan di Kebumen, Ditemukan Aman di Lamongan

Jumat, 7 November 2025 - 04:16 WIB

Polres Pasuruan Amankan Pemuda atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Jumat, 7 November 2025 - 03:21 WIB

Wakasad Tutup TMMD ke-126, Tekankan Kemanunggalan TNI-Rakyat.

Jumat, 7 November 2025 - 03:08 WIB

Dandim 0833 Dampingi Wakasad Kunjungi Dapur SPPG MBG Preneur di Kota Malang.

Kamis, 6 November 2025 - 12:05 WIB

Modus Lowongan Satpam Tipu Korban Lewat Akun Instagram, Polres Pasuruan Turun Tangan

Kamis, 6 November 2025 - 11:58 WIB

Menko Polkam Apresiasi Peran BIN dalam Dukung Kreativitas Anak Muda Papua.

Kamis, 6 November 2025 - 09:58 WIB

Kombes Nanang Haryono Terima Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan kategori Inspirator Perlindungan Anak dan Perempuan.

Kamis, 6 November 2025 - 09:41 WIB

Wagub Jatim Emil Dardak Tinjau Proyek Drainase di Jalan Soekarno-Hatta, Pastikan Progres dan Minim Gangguan

Berita Terbaru