Tega! Suami Istri di Kepanjen Suntikkan Sabu ke Adik Kandung, Korban Dijemput Paksa Beralasan Ajak Rekreasi

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPANJEN (KABUPATEN MALANG), NGALAMUTAS.COM – Aksi tidak terpuji dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Hendi Loko Furuadi (28) dan Dinda Astrid Carrera Thompson (30). Keduanya dituntut karena tega menyuntikkan narkoba jenis sabu-sabu ke tubuh adik kandung Hendi sendiri yang masih berusia di bawah umur, berinisial ECA (17).

Perbuatan keji tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis sore (2/4).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Christian Lumban Gaol SH MH memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Awalnya, Hendi mendatangi rumah orang tuanya di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang untuk menjemput ECA. Hendi mengaku ingin mengajak adiknya berwisata atau rekreasi ke pantai.

“Bilang mau diajak rekreasi ke pantai. Saat itu orang tuanya sempat tidak mengizinkan, tapi karena Hendi marah-marah akhirnya diizinkan,” papar Jaksa David.

Namun, alasan liburan itu hanyalah tipu muslihat. Alih-alih menuju pantai, ECA justru dibawa ke rumah pasangan pelaku yang berada di Jalan Ngamarto, Kelurahan Lawang. Sesampainya di sana, korban justru ditahan dan tidak diperbolehkan pergi ke mana pun hingga pukul 10.00.

Saat itulah, aksi keji mulai dilakukan. Hendi mengeluarkan dua alat suntik yang berisi cairan hasil campuran air dengan sabu yang telah dihaluskan. Barang bukti tersebut ternyata sudah disiapkan sebelumnya oleh Dinda.

Keduanya kemudian berusaha menyuntikkan cairan berbahaya itu ke tubuh korban.

“Ke punggung tangan kanan dua kali dan sekali di bagian tengah lengan kanan. Semuanya gagal karena korban berontak. Baru yang terakhir di tangan kanan berhasil karena dipegangi orang lain,” jelas David menjelaskan detail penyuntikan.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru