CIANJUR, NGALAMUTAS.COM – Perbuatan biadab kembali terjadi di Kabupaten Cianjur. Seorang pria berinisial R (33), warga Kecamatan Sukaresmi, harus berurusan dengan hukum lantaran tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia belia.
Ironisnya, korban yang merupakan siswi sekolah dasar ini baru berusia 10 tahun. Kasus memilukan ini akhirnya terungkap dan pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus Terbongkar Usai Korban Mengeluh Sakit
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, aksi bejat ini baru terungkap setelah sang ibu menyadari adanya kejanggalan pada kondisi fisik dan perilaku anaknya.
“Awalnya korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya. Setelah ditanya dan didalami dengan penuh kasih sayang oleh ibunya, akhirnya korban mengakui bahwa ia telah diperlakukan tidak senonoh oleh ayahnya sendiri,” ungkap Fajri, Jumat (10/4/2026).
Mendengar pengakuan menyakitkan itu, sang ibu yang juga merupakan istri pelaku langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi untuk meminta keadilan dan perlindungan bagi buah hatinya.
Dugaan Kejadian Bulan Lalu
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa naas tersebut diduga terjadi pada bulan Februari 2026.
Kejadian bermula saat suasana rumah sedang tenang, di mana korban dan ibunya sedang duduk bersama menonton televisi di ruang tengah. Namun, di saat itulah pelaku menyempatkan diri untuk melakukan aksinya yang sangat memalukan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terus berjalan untuk menjerat pelaku dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih sangat membutuhkan pendampingan dan pemulihan.
LS – Ngalamutas.com
![]()







