KOTA MALANG, NGALAMUTAS.COM – Melalui surat terbuka, warga yang bertanda tangan, terdiri dari Ketua dan Pengurus RW 12, Ketua/Pengurus RT 01–RT 08, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Perumahan Griya Shanta RW XII, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menyerahkan surat terbuka kepada Wali Kota Malang.
Mereka menuntut pertanggungjawaban atas tindakan sepihak aparatur pemerintah kota yang diduga memaksakan pembongkaran tembok/pagar dinding pembatas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Surat tersebut menyebut bahwa Satpol PP Kota Malang telah menerbitkan tiga surat peringatan: SP1 Nomor 1000.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 tanggal 16 Oktober 2025; SP2 Nomor 1000.3.9/0382/35.73.404/PPUD-LWK/2025 tanggal 24 Oktober 2025; dan SP3 Nomor 1000.3.9/0391/35.73.404/PPUD-LWK/2025 tanggal 31 Oktober 2025, yang memerintahkan warga membongkar mandiri tembok pembatas selama dua hari kerja, dengan ancaman eksekusi oleh Satpol PP jika tidak dilakukan.
Dalam surat terbuka yang ditujukan pada Wali Kota Malang tersebut, warga menjelaskan bahwa tembok atau pagar dinding pembatas sebelah barat perumahan dibangun oleh pengembang sejak 1987 (oleh PT Waskita Karya) sebagai batas antara kawasan hunian dengan lahan kosong milik pihak swasta, dan selama ini berfungsi sebagai pembatas serta pengendali akses untuk menjaga keamanan lingkungan.
Warga berargumentasi bahwa pembukaan akses jalan tembus melalui tembok tersebut ke Jl. Candi Panggung tanpa sosialisasi dan musyawarah mengancam keamanan lingkungan, menimbulkan keresahan dan dipandang melanggar hak partisipasi masyarakat.
Selain itu, warga menyebut adanya indikasi bahwa pembukaan akses jalan tembus ini bukan inisiatif pemerintah semata.
“Inti dan hasilnyanya bahwa Komisi C DPRD Kota Malang membersamai kami menolak penggunaan jalan Perumahan Griya Shanta sebagai akses jalan masuk bagi Pengembang PT. Farsawan Sejahtera,” seperti dalam surat terbuka pada poin 9. Selasa (04/11/2025).
Warga juga menunjukkan bahwa status jalan di perumahan merupakan jalan lingkungan, bukan jalan umum atau kolektor sekunder, sehingga perubahan fungsi akses jalan perlu persetujuan warga dan kajian dampak lalu lintas (ANDALALIN) sebagaimana diatur dalam regulasi.
Dalam tuntutan mereka, warga meminta Wali Kota Malang untuk: menindak tegas Kepala Satpol PP Kota Malang atas penerbitan surat peringatan dan pemaksaan pembongkaran; memerintahkan instansi terkait (Satpol PP, Dinas PUPR, Bappeda) melakukan musyawarah terbuka dengan warga sebelum mengambil keputusan;
Dalam surat tersebut juga tertuang agar Pemkot Malang melindungi hak warga atas keamanan, kenyamanan, dan keteraturan lingkungan hunian; mencegah penyalahgunaan wewenang aparatur pemerintah terkait proyek swasta di balik kebijakan publik; serta menyediakan kesempatan audiensi antara Wali Kota dan warga Perumahan Griya Shanta RW XII.
Warga menegaskan bahwa mereka telah bermukim di lokasi sejak 1988 hingga kini dalam suasana damai, tenteram, dan rukun, dan merasa tindakan yang dilakukan tanpa dialog dan persetujuan warga telah menciptakan rasa takut dan ketidaknyamanan.
Mereka berharap kebijakan tata ruang dan pembangunan kota senantiasa memperhatikan aspek manfaat, keselamatan dan keseimbangan lingkungan serta mengutamakan proses yang partisipatif, transparan dan berpihak kepada warga. (Dik).














