BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Sebuah operasi penegakan syariat Islam yang dilakukan gabungan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Minggu dini hari (24/5/2026), mendadak menjadi perbincangan hangat dan menyita perhatian publik. Penindakan yang dilakukan di salah satu hotel di kota ini menuai sorotan lantaran munculnya isu bahwa salah satu individu yang diamankan memiliki kaitan erat dengan lingkaran pejabat tinggi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Kejadian bermula sekitar pukul 00.15 WIB, saat tim Operasi Terpadu melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat usaha penginapan. Di salah satu kamar hotel tersebut, petugas menemukan dan mengamankan dua orang, yakni sepasang pria dan wanita yang diduga kuat melanggar ketentuan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. Kedua individu tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi lebih mendalam.
Informasi mengenai penindakan ini dengan cepat menyebar di kalangan awak media maupun lingkungan internal penegak syariat. Berdasarkan laporan awal yang dihimpun, turut disita dan diamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain dua unit telepon genggam berbasis Android, satu unit ponsel iPhone, dua lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), serta satu unit kendaraan bermerek Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam.
Dari identitas yang tercatat dalam dokumen pemeriksaan, perempuan yang diamankan berinisial N, merupakan warga asal Kabupaten Aceh Barat. Sedangkan pihak pria berinisial Y, berdomisili di Kabupaten Aceh Besar dan diketahui memiliki status sosial telah menikah.
Menurut keterangan awal yang beredar, kedua individu tersebut mengaku baru saja tiba dari perjalanan jauh melewati rute Meulaboh. Mereka beralasan berniat beristirahat sejenak di Banda Aceh sebelum melanjutkan perjalanan menuju Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Namun, keberadaan mereka berdua di dalam satu kamar hotel dianggap melanggar aturan, sehingga petugas segera mengambil tindakan penindakan.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah muncul informasi yang menyebutkan bahwa sosok pria berinisial Y tersebut diduga adalah ajudan dari seorang pejabat penting di lingkungan DPRA. Kabar ini memicu beragam tanggapan dan pertanyaan mengenai latar belakang serta keterkaitan pekerjaan pria tersebut.
Hingga saat ini, informasi mengenai kedudukan dan keterkaitan pria tersebut dengan unsur pimpinan di lembaga legislatif Aceh masih sebatas isu yang berkembang di kalangan wartawan. Belum ada konfirmasi resmi maupun penjelasan tertulis yang diperoleh dari pihak berwenang maupun pihak terkait mengenai kebenaran kabar tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, baik pihak DPRA maupun Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh belum merilis keterangan resmi terkait status jabatan pria tersebut maupun perkembangan terbaru dari penanganan kasus pelanggaran syariat ini. Ketua DPRA, Zulfadli, yang dimintai tanggapan oleh awak media, juga belum memberikan penjelasan atau pernyataan resmi apa pun terkait isu yang menyentuh lingkungan lembaganya tersebut.
LS – Ngalamutas.com
![]()













