BLITAR, NGALAMUTAS.COM – Kenekatan seorang pria berinisial SW (49 tahun) warga Kabupaten Blitar menuai kemarahan. Ia tega melakukan pencabulan berulang kali terhadap keponakan laki-lakinya yang saat ini berusia 15 tahun, bahkan menggunakan ancaman senjata tajam guna melumpuhkan perlawanan korban. Kasus keji tersebut kini tengah didalami secara mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota.
“Benar, kami saat ini sedang memperdalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku berinisial SW (49), sedangkan korbannya adalah keponakan kandung pelaku, seorang remaja berusia 15 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah diperkuat alat bukti yang cukup, pihak kepolisian telah menetapkan SW sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan. Sebelum menjalani proses persidangan, pelaku akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan kejiwaan.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan diperiksa kondisi kejiwaannya. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain satu setel pakaian kaus dan celana pendek, celana dalam, serta hasil pemeriksaan visum et repertum atas diri korban,” tambah AKP Rudi.
Kronologis peristiwa bermula sejak awal tahun 2023, bertepatan saat masa pemulihan korban pasca menjalani proses khitan. Saat berkunjung ke rumah korban, pelaku memanfaatkan momen ketika keluarga sedang lengah, lalu mengajak korban ke bagian belakang rumah. Di tempat yang sepi itu, SW secara paksa melakukan perbuatan cabul sekaligus mengancam nyawa korban menggunakan pisau dapur. Karena ketakutan luar biasa, korban tak berdaya dan tidak berani melawan maupun melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa kekejaman itu tidak hanya terjadi satu kali saja. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan aksinya lebih dari lima kali di berbagai lokasi berbeda, dan berlangsung terus-menerus hingga November 2025. Bahkan pelaku juga kerap mengirimkan foto-foto asusila serta memamerkan alat kemaluannya kepada korban melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Peristiwa baru terungkap ketika orang tua korban menyadari adanya perubahan drastis pada perilaku anaknya. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan pesan-pesan mencurigakan yang dikirimkan tersangka kepada korban. Bukti tersebut menjadi alasan utama keluarga akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke jajaran kepolisian.
Terkait perbuatan yang melanggar norma kemanusiaan itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban diketahui masih mengalami trauma berat. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan lembaga terkait guna memberikan pendampingan psikologis bagi korban. “Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan secara objektif hingga tuntas,” tegas AKP Rudi Kuswoyo.
LS – Ngalamutas.com
![]()







