Sidang Kasus Perzinahan di PN Malang: Saksi Korban dan Satu Saksi Lain Beri Keterangan Tertutup.

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM-Persidangan kasus tindak pidana perzinahan dengan terdakwa berinisial EFY kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada Rabu (29/10/2025) sore.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim.

​Dalam sidang yang mengacu pada Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang perzinahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yaitu ZR (saksi korban) dan saksi berinisial NS.

​”Sidang ini dilakukan secara tertutup untuk umum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 154 ayat (5) KUHAP dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama, karena materi pemeriksaan terkait dengan kasus kesusilaan untuk menjaga privasi serta harkat dan martabat para pihak yang terlibat,” ujar Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, melalui keterangan resminya.

​Detail Persidangan dengan terdakwa: EFY atas dakwaan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP (Perzinahan). Bertindak selaku JPU yakni Made Ray Adhi Martha, S.H., M.H., Majelis Hakim, Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Anggota) dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Anggota).

​Pemeriksaan saksi rampung dan ditutup oleh Majelis Hakim pada pukul 16:44 WIB. Setelah persidangan, terdakwa EFY segera dibawa kembali ke Lapas Lowokwaru di bawah pengawalan ketat petugas Kepolisian dari Polres Batu.

​Rencananya, JPU akan kembali menghadirkan dua orang saksi lainnya pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (5/11/2025).

Berita Terkait

Diawali Sembahyangan Bersama, Panggung Kisah Dewi Kwan Im di Eng An Kiong Sarat Pesan Welas Asih
Rawat Sumber Juwet, Polresta Malang Kota, Pemkot dan Tugu Tirta Perkuat Green Policing
Semarak HUT ke-43, Srikandi PP Kota Malang Turun Langsung Bersihkan Lingkungan dan Baksos 
Klenteng Eng An Kiong Malang Gelar Ritual She Jien Kiem Sin, Tebarkan Pesan Welas Asih Dewi Kwan Im
Rayakan HUT ke-67, Pemuda Pancasila Kota Malang Padukan Konvoi Kebangsaan dan Aksi Sosial
Festival Dolanan Anak di GOR Ken Arok, 17 Permainan Tradisional Dikenalkan kepada Anak PAUD
Kapolresta Malang Kota Edukasi Siswa SMAN 4 tentang Bahaya Cyber Crime, NAPZA, dan Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:22 WIB

Diawali Sembahyangan Bersama, Panggung Kisah Dewi Kwan Im di Eng An Kiong Sarat Pesan Welas Asih

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Rawat Sumber Juwet, Polresta Malang Kota, Pemkot dan Tugu Tirta Perkuat Green Policing

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Semarak HUT ke-43, Srikandi PP Kota Malang Turun Langsung Bersihkan Lingkungan dan Baksos 

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rayakan HUT ke-67, Pemuda Pancasila Kota Malang Padukan Konvoi Kebangsaan dan Aksi Sosial

Kamis, 29 Oktober 2026 - 05:58 WIB

Festival Dolanan Anak di GOR Ken Arok, 17 Permainan Tradisional Dikenalkan kepada Anak PAUD

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Kapolresta Malang Kota Edukasi Siswa SMAN 4 tentang Bahaya Cyber Crime, NAPZA, dan Bullying

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Kapolresta Malang Kota Apresiasi Aksi Damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Jumat, 30 Okt 2026 - 01:43 WIB