BULUKUMBA, NGALAMUTAS.COM – Sebuah kasus memilukan dan mencederai nurani manusia terungkap di Kabupaten Bulukumba. Seorang perempuan muda berinisial KN (21 tahun) akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan keji yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial SS. Korban menuding ayahnya telah melakukan kekerasan seksual, pemerkosaan, dan pelecehan berulang kali yang berlangsung dalam kurun waktu bertahun-tahun lamanya.
Kisah kelam ini diungkapkan oleh Muhammad Badai Anugrah, selaku kuasa hukum korban, pada Jumat (29/5/2026). Ia menjelaskan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa khusus dari korban untuk mendampingi dan memperjuangkan keadilan atas apa yang telah dialami KN selama ini. Laporan resmi telah diserahkan dan diterima oleh pihak Polres Bulukumba pada Senin, 25 Mei 2026, dan saat ini penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah kendali Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pengakuan korban, penderitaan dan trauma mendalam itu ternyata sudah dimulai sejak KN masih berstatus pelajar duduk di bangku kelas dua Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perbuatan tercela itu terus berulang dan berlangsung selama bertahun-tahun, hingga kejadian terakhir justru terjadi di momen yang seharusnya suci dan penuh kasih sayang, yakni saat perayaan Hari Raya Idulfitri tahun 2026 ini.
“Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh langsung dari korban, dugaan kekerasan seksual ini sudah berlangsung lama, bermula saat korban masih duduk di kelas dua SMP hingga terakhir terjadi baru-baru ini saat momen Lebaran kemarin,” ungkap Muhammad Badai Anugrah.
Pihak kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan mengusut tuntas kasus yang sangat sensitif dan memprihatinkan ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan dapat memberikan rasa keadilan serta perlindungan maksimal bagi korban yang telah lama memendam rasa sakit dan ketakutan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran, melalui Penyidik Unit PPA, Gunawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Ia memastikan tim penyidik telah bergerak dan sedang bekerja keras mengumpulkan bukti serta keterangan yang diperlukan.
“Kasus ini tetap kami tindaklanjuti. Saat ini penanganan dan proses hukumnya masih terus bergulir dan berjalan sebagaimana prosedur yang ada,” tegas Gunawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik ini.
LS – Ngalamutas.com
![]()













