Sejarah Baru Terukir: PN Bojonegoro Menjatuhkan Vonis Mati Pertama

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, NGALAMUTAS.COM – Menjadi hari yang tidak terlupakan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Palu hakim yang diketuk oleh Ketua Majelis Wisnu Widiastuti menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sujito (67) – yang menjadi vonis mati pertama dalam sejarah PN Bojonegoro – bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta penjara seumur hidup, Kamis (11/12/2025) yang lalu.

Sujito dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) terhadap tetangganya di dalam mushola, akibat dendam pribadi terhadap Abdul Aziz, tetangga sekaligus Ketua RT setempat. Peristiwa mengerikan bermula saat Sujito mengintai dengan menyembunyikan parang di mushola, menanti mangsanya. Ketika Abdul Aziz dan jamaah sedang melaksanakan sholat Subuh, ia masuk dan membabi buta membacok korban hingga tewas. Cipto Rahayu, yang berniat melerai, juga tewas ditebas, sedangkan istri Abdul Aziz (Arik Wijayanti, guru SMP) mengalami luka berat di kepala saat mencoba menghentikan pelaku. Setelah itu, Sujito keluar dengan parang berdarah sambil berteriak menuduh korban sebagai “Mafia Tanah”, sebelum akhirnya diamankan oleh anaknya sendiri.

Ada beberapa poin pemberat yang membuat hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Pertama, pembunuhan dilakukan di lokasi sakral (mushola) saat korban sedang beribadah. Kedua, cara membunuhnya sangat sadis dan menimbulkan trauma mendalam. Ketiga, selama persidangan, Sujito sama sekali tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan dengan sikap yang dingin. “Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa… Perbuatannya meresahkan dan dilakukan dengan cara yang sadis,” tegas Hakim Wisnu Widiastuti.

Pemicu aksi brutal ini ternyata masalah sengketa tanah. Sujito menaruh dendam karena tanah miliknya diusulkan oleh Abdul Aziz untuk dijadikan jalan desa, meskipun permasalahan itu dikabarkan sudah selesai dalam rapat RT.

Vonis ini disambut rasa syukur oleh keluarga korban. Ifnu Dika Rinanto, ahli waris korban, menyatakan puas karena “perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi”. Kedua korban dikenal sebagai orang baik di lingkungannya: Abdul Aziz adalah pensiunan ASN yang suka membantu warga, sedangkan Cipto Rahayu dikenal dermawan kepada anak yatim.

Saat ini, pihak Sujito memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Namun untuk saat ini, keadilan telah ditegakkan di Bumi Angling Dharma.

(Red)

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru