BENER MERIAH (ACEH), NGALAMUTAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan yang melibatkan lima unit sepeda motor milik usaha persewaan. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, di mana salah satunya adalah seorang perempuan yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu instansi pemerintahan di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Perempuan berinisial R (33), yang berdomisili di Kecamatan Bukit, ditangkap oleh petugas pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Berdasarkan hasil pengembangan dan pendalaman kasus, tim penyidik kemudian kembali mengamankan seorang pria berinisial N (27), warga Kecamatan Timang Gajah, yang diduga kuat turut berperan dalam tindak pidana tersebut.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kepala Satreskrim, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang merasa dirugikan karena aset kendaraannya tidak kunjung dikembalikan setelah masa sewa berakhir.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, kami kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga turut berperan serta, sekaligus berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang menjadi objek kasus ini,” ungkap AKP Supriadi, Selasa (9/6/2026).
Kronologi peristiwa bermula pada 27 Maret 2026, saat korban berinisial J (45), warga Kampung Wonosobo, menyewakan lima unit sepeda motor kepada para terduga pelaku dengan kesepakatan jangka waktu sewa selama satu bulan. Saat masa sewa pertama habis, kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang masa kontrak selama satu bulan lagi.
Namun, hingga batas waktu perpanjangan sewa pun berakhir, kelima unit kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan kepada pemiliknya. Merasa sangat dirugikan dan curiga atas hilangnya asetnya, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Bener Meriah guna mendapatkan keadilan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit I Pidum bersama Tim URC Satreskrim Polres Bener Meriah segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal data dan informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku hingga ke lokasi persembunyiannya, sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan kasus penggelapan ini.
LS – Ngalamutas.com
![]()







