ACEH JAYA, NGALAMUTAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya kembali menunjukkan respons cepat dan ketangguhannya dalam menegakkan hukum. Tim kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan dalam transaksi jual beli emas yang terjadi di Toko Emas Mulia Jaya, yang berlokasi di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Bahkan, pelaku utama kasus ini berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari satu hari kerja.
Pelaku penipuan tersebut merupakan seorang wanita berinisial RS (29), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Ia ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Operasi penggerebekan dan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Zandi Ervika dan Kanit Resmob Aipda Haris Permadi, serta didukung penuh oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, RS mendatangi Toko Emas Mulia Jaya milik Husaini dengan maksud menawarkan sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang emas untuk dijual. Setelah dilakukan pemeriksaan awal guna memastikan keaslian barang, pemilik toko sepakat membeli perhiasan tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp67,2 juta.
Namun, nasib sial menimpa korban. Beberapa saat setelah transaksi selesai dan barang berada di bawah penguasaan toko, Husaini melakukan pemotongan dan peleburan ulang terhadap perhiasan tersebut. Betapa terkejutnya ia ketika mendapati bahwa barang yang ia beli ternyata bukanlah emas murni, melainkan campuran antara emas dan perak. Merasa telah dirugikan secara materi, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Aceh Jaya.
Merespons laporan yang masuk, pihak kepolisian bergerak cepat. Langkah awal yang dilakukan meliputi pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran jejak pelaku. Berkat kerja cerdas dan koordinasi tim, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku hingga ke kediamannya di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung, pelaku mengakui sepenuhnya segala perbuatannya dan tidak menyangkal telah berniat menipu korban. Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Markas Polres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian. Pihaknya bertekad terus memberikan pelayanan terbaik serta menjamin rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah wujud tanggung jawab kami dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan ekonomi warga. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian,” ujar Iptu Julian Zairi.
LS – Ngalamutas.com
![]()







