NAGAN RAYA(ACEH), NGALAMUTAS.COM – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya telah menangkap seorang petani berinisial AB (42) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (42).
Penangkapan dilakukan di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal menyampaikan bahwa korban merupakan warga setempat yang berdomisili di gampong yang sama dengan tersangka.
“Korban adalah ibu rumah tangga yang berdomisili di gampong yang sama dengan tersangka,” ujar Rizal pada Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban. Insiden bermula dari pertengkaran antara korban dengan suaminya, kemudian tersangka yang berada di lokasi ikut terlibat dalam percekcokan.
Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mengucapkan kata-kata kasar, menyiram kopi ke arah korban, lalu memukul menggunakan kedua tangan hingga mengenai bagian wajah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata dan hidung. Hasil visum et repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda menunjukkan korban mengalami memar pada mata kanan, memar dan luka lecet di pangkal hidung, serta bercak darah pada lubang hidung kanan yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Rizal.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
LS – Ngalamutas.com
![]()











