Sat Reskrim Polres Aceh Besar Amankan Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak di Lhoknga

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR, NGALAMUTAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Operasional, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Penindakan hukum ini dilakukan di wilayah Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin malam, 25 Mei 2026.

Langkah tegas ini merupakan wujud tindak lanjut cepat atas laporan yang diterima pihak kepolisian. Segera setelah laporan masuk, tim penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan intensif untuk memverifikasi setiap informasi yang diperoleh, guna memastikan kebenaran fakta di lapangan.

Berkat ketelitian dan kecepatan kerja tim, terduga pelaku yang berinisial AZ (61 tahun), seorang warga setempat, berhasil diamankan di tempat usahanya di wilayah Kecamatan Lhoknga. Penangkapan ini menjadi bukti nyata respons sigap Kepolisian Republik Indonesia dalam menanggapi laporan masyarakat, khususnya terkait kasus kejahatan serius yang menimpa anak-anak.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sepenuhnya berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku.

“Begitu menerima laporan, kami segera melakukan langkah penyelidikan hingga penangkapan berdasarkan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan prioritas utama dan menjadi perhatian khusus kami; penanganannya dilakukan dengan keseriusan penuh demi melindungi generasi penerus bangsa,” tegas AKP Teguh Prasetyo.

Dalam proses hukum yang berjalan saat ini, penyidik telah menetapkan penerapan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap terduga pelaku. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam guna melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup dan sah di mata hukum.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak di lingkungan masing-masing. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau perlakuan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat, agar tindak kejahatan dapat dicegah dan ditindak sejak dini.

Polres Aceh Besar kembali menegaskan komitmen dan dedikasinya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak serta seluruh warga masyarakat. Segala bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan anak-anak, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, demi mewujudkan rasa aman, tertib, dan keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh Besar.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Rasa Haru, Anak Seorang Buruh Kuli Bangunan Dari Blora Dilantik Prabowo Menjadi Perwira
Rutin Tasmi’ Al-Qur’an Tiap Jum’at Pahing, Pesantren Nurul Falah Cetak Generasi Qur’ani Berjiwa Wirausaha
Siapa pun Terpilih, Ayomi Semua, Harus Bergandengan Tangan Membangun Desa di Jateng
Andika Media Apresiasi Keterbukaan Informasi Polres Kediri di Masa Kepemimpinan AKBP Bramastyo
Menangis di Hadapan Dewan, Pasutri Pedagang Bensin Eceran Way Kanan Memohon Keadilan
Aksi Berulang Kali Cabuli Keponakan Sendiri dengan Ancaman Sajam, Paman di Blitar Kini Tersangka
Permudah Akses Warga, Kapten Inf. Puryanto Resmikan Jembatan Gantung Perintis Garuda Yang Ada di Blora
Polres Blora Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Kunduran, Ratusan Tabung Disita

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:48 WIB

Rasa Haru, Anak Seorang Buruh Kuli Bangunan Dari Blora Dilantik Prabowo Menjadi Perwira

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48 WIB

Rutin Tasmi’ Al-Qur’an Tiap Jum’at Pahing, Pesantren Nurul Falah Cetak Generasi Qur’ani Berjiwa Wirausaha

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:43 WIB

Siapa pun Terpilih, Ayomi Semua, Harus Bergandengan Tangan Membangun Desa di Jateng

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:15 WIB

Andika Media Apresiasi Keterbukaan Informasi Polres Kediri di Masa Kepemimpinan AKBP Bramastyo

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:12 WIB

Menangis di Hadapan Dewan, Pasutri Pedagang Bensin Eceran Way Kanan Memohon Keadilan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:01 WIB

Aksi Berulang Kali Cabuli Keponakan Sendiri dengan Ancaman Sajam, Paman di Blitar Kini Tersangka

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:50 WIB

Permudah Akses Warga, Kapten Inf. Puryanto Resmikan Jembatan Gantung Perintis Garuda Yang Ada di Blora

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:21 WIB

Polres Blora Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Kunduran, Ratusan Tabung Disita

Berita Terbaru