Polsek Kampar Kiri Tangkap diduga Pelaku Pengedar Narkoba Di Desa Sungai Geringging

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

KAMPAR KIRI (RIAU),  NGALAMUTAS.COM – Seorang pria berinisial AR (30) berhasil diamankan petugas Polsek Kampar Kiri dalam operasi khusus penangkapan pengedar narkotika di Dusun Sukajadi, Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri. Aksi penangkapan dilakukan secara mendadak di kediaman pelaku pada hari Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku telah lama menjadi perhatian pihak kepolisian dan dikenal sebagai sosok yang mengganggu ketertiban serta meresahkan masyarakat sekitar.

“Pelaku ini memang telah menjadi sorotan kami karena sering membuat masyarakat tidak nyaman dan memiliki cara yang licin dalam menjalankan aktivitasnya.

Bahkan, pada bulan Agustus tahun 2025 silam kami pernah melakukan penahanan awal, namun karena belum ditemukan barang bukti yang cukup, kami tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut.

Kali ini, pelaku tidak punya celah untuk menghindar lagi,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.

Kompol Zuhri menjelaskan bahwa langkah penangkapan ini tidak terlepas dari informasi penting yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering berlangsung di wilayah Dusun Sukajadi.

Setelah memverifikasi informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron bersama tim segera melaksanakan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jalur dan lokasi aktivitas pelaku.

“Setelah mendapatkan data yang akurat mengenai keberadaan pelaku dan lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika, kami langsung melakukan serbuan. Dalam operasi tersebut, kami berhasil menyita satu paket sabu-sabu beserta alat dan barang bukti pendukung lainnya,” ujarnya.

Setelah berada di bawah pengawasan pihak kepolisian, pelaku secara terbuka mengakui bahwa barang haram yang ditemukan merupakan miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Markas Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku akan dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dapat juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah mengalami penyempurnaan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kapolsek.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo
Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.
Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja
Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.
Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 03:02 WIB

Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Berita Terbaru