Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba,109gr Sabu dan 2.000 Pil LL Disita

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Upaya Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam memutus mata rantai narkoba yang menyasar lingkungan permukiman padat penduduk terus dilakukan.

Seperti operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Tambaksari Surabaya, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB bulan lalu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan dari operasi tersebut, dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S (21)dan F.R (19) diamankan petugas.

“Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL,” ujar AKBP Dodi, Selasa (17/2/26).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat M.S.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama, yakni wilayah Tambaksari, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan F.R dalam peredaran narkotika.

“Dalam rangkaian tindakan tersebut, kami mengamankan F.R dan beberapa barang bukti termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital,” tutur AKBP Dodi Pratama.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa F.R memperoleh sabu dari M.S, yang diketahui menggunakan nama samaran L.

Penyerahan barang haram tersebut dilakukan secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026, di kawasan Tambaksari.

Dalam pertemuan itu, F.R menerima sabu seberat sekitar 10 gram dengan tujuan untuk diedarkan sesuai arahan.

“Peran FR disebut sebagai kurir lapangan, dengan sistem upah berbasis titik ranjauan. Untuk setiap titik distribusi, F.R dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu,” kata AKBP Dodi.

Ia menjelaskan skema ini mencerminkan pola klasik peredaran narkoba yang menyasar anak muda, memanfaatkan tekanan ekonomi serta minimnya kesadaran hukum untuk melancarkan distribusi barang terlarang.

“Dari pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti 49 poket sabu dengan berat keseluruhan 109,31 gram, ” kata AKBP Dodi.

Selain itu, petugas juga menemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi.

Kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru.

Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar juga menjerat mereka dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata, terutama di wilayah perkotaan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir, menindak tegas pelaku, serta melindungi generasi muda dari jeratan narkoba yang merusak masa depan.

(Yanto)

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:19 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Berita Terbaru