Polres Ngawi Ungkap Kasus Dugaan Asusila Dua Orang Siswi SMA, Tiga Pemuda Diamankan.

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, NGALAMUTAS.COM – Kepolisian Resor Ngawi berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa dua siswi Sekolah Menengah Atas, yang diduga dilakukan oleh tiga pemuda. Sebelum kejadian, para tersangka terlebih dahulu membujuk korban mengonsumsi minuman keras, lalu diduga melakukan tindakan asusila secara bergantian saat korban tak berdaya.

Ketiga tersangka yang telah diamankan kepolisian berinisial RD (22 tahun), SYA (19 tahun), dan RK (21 tahun). Kasus ini terkuat ke permukaan setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.

Wakil Kepala Polres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026.

“Sebelum tindak pidana terjadi, kedua korban dibujuk mengonsumsi minuman keras hingga kondisi fisiknya melemah dan tidak sadarkan diri sepenuhnya. Saat itulah para tersangka diduga melakukan pemerkosaan secara bergantian,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sejauh ini, masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam merencanakan hingga menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mengajak korban, menyediakan lokasi kejadian, membeli minuman keras, hingga menyiapkan alat kontrasepsi.

“Ketiganya saling mendukung peran satu sama lain hingga diduga bersama-sama melakukan tindakan pemerkosaan terhadap kedua korban,” tambahnya.

Menyikapi peristiwa ini, Rizki mengimbau para orang tua untuk lebih ketat dan aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka, khususnya yang masih berstatus pelajar, guna meminimalkan risiko terjerat kejahatan.

“Kita himbau agar orang tua selalu memantau aktivitas dan lingkungan pergaulan anaknya, utamanya mereka yang masih bersekolah,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, menyampaikan ketiga tersangka saat ini telah dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Pras.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru