BLORA-NGALAMUTAS.COM-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Juli 2027. Sebanyak 242 desa dijadwalkan mengikuti pemilihan tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengatakan tahapan Pilkades Serentak 2027 direncanakan mulai berjalan pada Januari atau Februari 2027.
“Pelaksanaan Pilkades serentak direncanakan pada bulan Juli tahun 2027. Tahapan pelaksanaan direncanakan mulai bulan Januari atau Februari tahun 2027,” kata Yayuk, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, terdapat empat tahapan utama dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan hasil pemilihan.
Saat ini, Dinas PMD Kabupaten Blora mulai menyusun perencanaan tahapan pelaksanaan sebagai langkah awal untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pilkades di 242 desa tersebut.
Selain menyusun perencanaan, pihaknya juga terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi tersebut terutama berkaitan dengan regulasi yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.
Yayuk menjelaskan, sinkronisasi aturan diperlukan agar seluruh proses pemilihan kepala desa dapat dipersiapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Persiapan yang saat ini kami lakukan adalah merencanakan tahapan persiapan sambil tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan provinsi dan Kementerian Dalam Negeri terkait regulasi atau aturan yang terkait dengan Pemilihan Kepala Desa,” paparnya.
Dengan rencana pelaksanaan pada Juli 2027, persiapan sejak awal tahun menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan berjalan terencana dan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas PMD terus mematangkan perencanaan sembari menunggu kepastian regulasi sebagai landasan penyelenggaraan Pilkades Serentak di 242 desa.
Pelaksanaan pemilihan tersebut diharapkan dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam menentukan kepemimpinan di tingkat desa.
Pewarta : Silla
Editor : Kim
![]()







