Penebangan Liar dan Penyelewengan BBM Subsidi, berhasil diungkp Polres Kediri

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, NGALAMUTAS.COM — Dua tindak pidana yang berdampak langsung pada lingkungan dan kepentingan masyarakat diungkap dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kediri Polda Jatim, Rabu (29/4/2026) sore.

Perkara tersebut meliputi illegal logging di kawasan hutan serta penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus penebangan liar terjadi di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, dengan dua lokasi berbeda dalam kawasan Perhutani.

“Tindak pidana illegal logging ini terjadi di wilayah Kandangan dengan lokasi petak yang berbeda. Berdasarkan alat bukti, tersangka ES (44) telah diamankan, sementara pelaku lain masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Kediri.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui menebang pohon jati tanpa izin menggunakan gergaji mesin, kemudian memotongnya menjadi puluhan batang untuk selanjutnya diangkut dan rencananya dijual. Kerugian akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp. 44.700.000,- selain berdampak pada kerusakan kawasan hutan.

Selain itu, aparat juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Dalam perkara ini, seorang tersangka berinisial KA (45) diamankan setelah terbukti melakukan pembelian BBM secara berulang untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali.

“Modus yang dilakukan adalah membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan hingga 200-300 liter setiap harinya, lalu dipindahkan ke dalam galon dan dijual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi,” terang AKBP Bramastyo.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan liter BBM subsidi yang disimpan dalam puluhan galon, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

AKBP Bramastyo menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung pada distribusi yang tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Ketika disalahgunakan, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang seharusnya menerima,” tegas AKBP Bramastyo.

Kedua kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan, termasuk penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan distribusi sumber daya publik berjalan sesuai ketentuan.

(Yanto)

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru