Optimalkan Asset Recovery, KPK Serahkan Tanah dan Bangunan Hasil Korupsi ke Kementerian HAM.

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan sambutan saat penyerahan  aset barang rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp9.830.251.000 kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (06/01/2026). (Foto : Ist).

i

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan sambutan saat penyerahan aset barang rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp9.830.251.000 kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (06/01/2026). (Foto : Ist).

 

JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset barang rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp9.830.251.000 kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Aset yang terdiri dari enam bidang tanah dan dua bangunan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tersebut, akan diubah menjadi pusat pendidikan, guna memperkuat fondasi kelembagaan HAM di Indonesia.

Diketahui sejumlah aset tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam sambutannya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini, menjadi langkah nyata mengoptimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Penyerahan aset ini dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM mohon agar lokasi itu digunakan untuk pendidikan, karena kementerian baru,” ujar Setyo di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, kata Setyo, penyerahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya KPK agar masyarakat dapat kembali merasakan manfaat langsung hasil tindak pidana korupsi melalui lembaga negara.

Setyo turut menekankan pentingnya dukungan fasilitas fisik bagi Kementerian HAM demi memperkuat penegakan hak warga negara. “Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya tempat pendidikan ini, diharapkan Kementerian HAM berproses lebih baik lagi dan bermanfaat untuk ke depannya,” tambahnya.

Upaya optimalisasi aset ini, bertujuan memastikan barang hasil korupsi tidak terbengkalai atau menurun nilainya. Dengan dialihkannya aset kepada instansi pemerintah, negara mampu menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset oleh pihak tidak bertanggung jawab di masa depan.

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengapresiasi penyerahan aset tersebut secara langsung kepada KPK. Ia menegaskan, fasilitas ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun fondasi kementerian.

Terima kasih, sebab pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan. Pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia,” kata Pigai.

Ia menambahkan, meskipun saat ini aset Kementerian HAM masih terbatas, setiap fasilitas yang diterima akan dikelola secara maksimal demi masa depan bangsa.

Adapun seluruh aset yang diserahkan ini, merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda terkait kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.

Rincian aset tersebut meliputi sebidang tanah seluas 2.581 meter persegi, yang terdiri dari lima sertifikat hak milik (SHM) di kelurahan Regol Wetan, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp2.970.636.000. Selain itu, satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp1.604.806.000.

Selain tanah, KPK menyerahkan dua unit gedung permanen di Kelurahan Regol Wetan, dengan masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4.288.728.000 dan seluas 1.261,97 meter persegi senilai Rp966.081.000 .

KPK bersama Kementerian HAM menandatangani langsung Berita Acara Serah Terima (BAST). Prosesi ini disaksikan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto; Direktur Layanan Barang Bukti dan Pengelolaan Benda Sitaan (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto; serta Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris.

Dengan penyerahan ini, aset hasil korupsi tidak sekadar kembali ke kas negara secara nilai, melainkan menghasilkan layanan publik seperti pusat diklat HAM. Pemanfaatan ini bertujuan mempersiapkan aparatur negara, memperkuat literasi HAM, serta membangun budaya akuntabilitas.

Pemulihan kerugian negara yang bertransformasi menjadi kapasitas kelembagaan ini, diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan aset korupsi sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat, melalui penyediaan fasilitas pendidikan.

(Red)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:19 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Berita Terbaru