Optimalkan Asset Recovery, KPK Serahkan Tanah dan Bangunan Hasil Korupsi ke Kementerian HAM.

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan sambutan saat penyerahan  aset barang rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp9.830.251.000 kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (06/01/2026). (Foto : Ist).

i

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan sambutan saat penyerahan aset barang rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp9.830.251.000 kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (06/01/2026). (Foto : Ist).

 

JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset barang rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp9.830.251.000 kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Aset yang terdiri dari enam bidang tanah dan dua bangunan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tersebut, akan diubah menjadi pusat pendidikan, guna memperkuat fondasi kelembagaan HAM di Indonesia.

Diketahui sejumlah aset tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam sambutannya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini, menjadi langkah nyata mengoptimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Penyerahan aset ini dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM mohon agar lokasi itu digunakan untuk pendidikan, karena kementerian baru,” ujar Setyo di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, kata Setyo, penyerahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya KPK agar masyarakat dapat kembali merasakan manfaat langsung hasil tindak pidana korupsi melalui lembaga negara.

Setyo turut menekankan pentingnya dukungan fasilitas fisik bagi Kementerian HAM demi memperkuat penegakan hak warga negara. “Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya tempat pendidikan ini, diharapkan Kementerian HAM berproses lebih baik lagi dan bermanfaat untuk ke depannya,” tambahnya.

Upaya optimalisasi aset ini, bertujuan memastikan barang hasil korupsi tidak terbengkalai atau menurun nilainya. Dengan dialihkannya aset kepada instansi pemerintah, negara mampu menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset oleh pihak tidak bertanggung jawab di masa depan.

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengapresiasi penyerahan aset tersebut secara langsung kepada KPK. Ia menegaskan, fasilitas ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun fondasi kementerian.

Terima kasih, sebab pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan. Pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia,” kata Pigai.

Ia menambahkan, meskipun saat ini aset Kementerian HAM masih terbatas, setiap fasilitas yang diterima akan dikelola secara maksimal demi masa depan bangsa.

Adapun seluruh aset yang diserahkan ini, merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda terkait kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.

Rincian aset tersebut meliputi sebidang tanah seluas 2.581 meter persegi, yang terdiri dari lima sertifikat hak milik (SHM) di kelurahan Regol Wetan, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp2.970.636.000. Selain itu, satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp1.604.806.000.

Selain tanah, KPK menyerahkan dua unit gedung permanen di Kelurahan Regol Wetan, dengan masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4.288.728.000 dan seluas 1.261,97 meter persegi senilai Rp966.081.000 .

KPK bersama Kementerian HAM menandatangani langsung Berita Acara Serah Terima (BAST). Prosesi ini disaksikan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto; Direktur Layanan Barang Bukti dan Pengelolaan Benda Sitaan (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto; serta Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris.

Dengan penyerahan ini, aset hasil korupsi tidak sekadar kembali ke kas negara secara nilai, melainkan menghasilkan layanan publik seperti pusat diklat HAM. Pemanfaatan ini bertujuan mempersiapkan aparatur negara, memperkuat literasi HAM, serta membangun budaya akuntabilitas.

Pemulihan kerugian negara yang bertransformasi menjadi kapasitas kelembagaan ini, diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan aset korupsi sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat, melalui penyediaan fasilitas pendidikan.

(Red)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru