TULUNGAGUNG, NGALAMUTAS.COM – Sebuah peristiwa menyedihkan sekaligus menjadi sorotan publik terjadi di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Seorang Kepala Sekolah berinisial S (50 tahun), yang bertugas di wilayah Tulungagung, meninggal dunia secara mendadak di salah satu kamar hotel di Trenggalek pada Senin pagi, (25 Mei 2026) lalu.
Kejadian ini menyisakan kisah yang memilukan sekaligus menjadi pelajaran moral, mengingat kebersamaan S di kamar tersebut bukan bersama istrinya, melainkan bersama seorang rekan sejawat perempuan yang juga berstatus pendidik.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, S berada di kamar hotel itu bersama seorang guru Sekolah Dasar berinisial MSR (39 tahun). Keduanya diketahui bertugas di institusi pendidikan yang sama. Pada Selasa pagi, keduanya terlihat datang dan check-in di hotel tersebut. Menurut keterangan MSR yang kini menjadi saksi utama dalam kasus ini, keduanya menghabiskan waktu berdua di dalam kamar selama berjam-jam, hingga akhirnya musibah tak terduga itu terjadi.
Kronologi kejadian bermula ketika sekitar pukul 08.30 WIB, saat keduanya sedang berhubungan intim, S tiba-tiba mengalami gangguan kesehatan yang serius. MSR menceritakan bahwa S mendadak mengeluh sesak napas, lalu perlahan kondisinya melemah hingga tampak seperti seseorang yang tertidur pulas. Namun, rasa cemas mulai menghampiri saat MSR berusaha membangunkannya, namun S tidak memberikan respons apa pun dan tetap dalam kondisi tak sadarkan diri.
Merasa panik dan khawatir, MSR segera meminta bantuan kepada pihak pengelola hotel. Upaya pertolongan pertama dengan memberikan napas buatan telah dilakukan, namun nyawa S tidak tertolong lagi. Pihak hotel kemudian melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa tim penyidik telah segera turun ke lokasi untuk mengamankan barang-barang dan bukti yang ada, termasuk pakaian yang dikenakan kedua korban dan saksi saat kejadian. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari MSR di lokasi kejadian, tidak ditemukan indikasi bahwa S mengonsumsi obat-obatan terlarang maupun obat penambah tenaga saat berlangsungnya hubungan intim tersebut.
“Menurut keterangan saksi, saat berada di kamar sekitar pukul 08.30 WIB, almarhum mengalami sesak napas di tengah kebersamaan mereka, lalu tiba-tiba kondisinya seperti orang tertidur. Namun, saat dicoba dibangunkan, almarhum sudah tidak sadarkan diri dan tidak memberikan respons apa pun,” ungkap AKBP Alith Alarino saat memberikan keterangan pers.
Kasus ini kemudian mengungkap fakta bahwa hubungan antara S dan MSR diduga kuat merupakan perselingkuhan. Keduanya diketahui sama-sama berstatus pegawai di lingkungan dinas pendidikan dan telah memiliki keluarga masing-masing. Almarhum S berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan MSR berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mendapatkan kabar ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Olahraga Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terkait keterlibatan MSR dalam peristiwa ini. Sebagai bentuk tanggung jawab dan sanksi administratif, MSR diberhentikan sementara dari tugas mengajarnya.
Mantan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, yang saat itu masih menjabat, juga menegaskan keputusan tersebut. MSR untuk sementara waktu tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah atau berinteraksi dengan peserta didik. Ia akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas terkait hingga proses dan keputusan sanksi yang lebih lanjut ditetapkan.
“Langkah ini kami ambil demi ketertiban umum dan agar tidak menimbulkan gejolak atau kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan orang tua murid dan lingkungan pendidikan. Kasus ini menjadi perhatian serius kami mengingat keduanya adalah abdi negara yang seharusnya menjadi teladan,” tegas Ardian Candra.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berjalan untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya S, serta proses hukum dan etika tetap dijalani secara adil dan transparan guna menjunjung tinggi marwah dunia pendidikan.
LS – Ngalamutas.com
![]()













