PASURUAN, NGALAMUTAS.COM – Dua warga Pasuruan, RH dan AZ, melaporkan dugaan penipuan lowongan kerja ke Polres Pasuruan pada Rabu (6/11/2025). Laporan ini terkait dengan lowongan kerja posisi Satpam (Satuan Pengamanan) yang diunggah melalui akun Instagram UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Pasuruan.
Aris, S.H., kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa kliennya melihat unggahan tersebut pada 4 November 2025. Dalam postingan itu, pelamar diarahkan untuk menghubungi Abdul Aziz, yang mengaku sebagai penghubung rekrutmen untuk Hotel Grand Anugerah Pasuruan.
Korban mengirimkan CV dan mendapat kabar diterima bekerja. Namun, mereka diminta membayar Rp250.000 untuk pemeriksaan narkoba dan antigen, serta Rp200.000 untuk jaket organik sebagai perlengkapan kerja. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening admin penyedia.
Pada 5 November 2025, korban diminta hadir di hotel untuk pengarahan setelah mengirim ukuran baju seragam. Namun, sesampainya di lokasi, tidak ada kegiatan rekrutmen seperti yang dijanjikan. Merasa tertipu, korban melapor ke Polres Pasuruan didampingi kuasa hukumnya.
Aris, S.H., menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyoroti pentingnya tanggung jawab dari pihak instansi yang namanya tercantum dalam iklan tersebut.
“Kami akan menempuh jalur hukum dan meminta dinas terkait, terutama pihak UPT Balai Latihan Kerja Pasuruan, untuk memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas atas penyalahgunaan nama instansi mereka. Kami juga berharap Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, memberikan perhatian khusus agar masyarakat tidak menjadi korban modus penipuan seperti ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian, pihaknya membuka posko pengaduan bagi korban serupa.
“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, dapat melapor melalui nomor 0812-5297-3493 (S. Aris, S.H.). Kami siap membantu dan memberikan pendampingan hukum,” imbuhnya.
Polres Pasuruan telah menerima laporan dan menyatakan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku penipuan.
Sumber:Humas Polres Pasuruan.
(LS)














