ACEH BESAR, NGALAMUTAS.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (53 tahun), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berencana. Kejahatan yang menggunakan senjata tajam berupa tombak babi ini terjadi di wilayah Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari seorang warga bernama Mahyudin (33 tahun).
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Teguh Prasetyo, menjelaskan bahwa proses hukum ini didasari pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/13/V/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh. Peristiwa kelam tersebut bermula pada Kamis malam, 28 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, saat korban bernama Habibullah (32 tahun) baru saja melangkahkan kaki pulang dari sebuah warung kopi menuju kediamannya.
“Saat hendak masuk ke pekarangan rumahnya, korban dikejutkan dengan keberadaan seseorang yang sudah lebih dulu berada di halaman rumah. Sosok tersebut diketahui sebagai YS, yang ternyata telah bersembunyi dan membawa senjata tajam berupa satu batang tombak babi,” ungkap AKP Teguh Prasetyo saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 29 Mei 2026.
Ketika korban sedang sibuk membuka pagar rumah, terduga pelaku dengan sengaja mendekat dan langsung mengarahkan cahaya senter yang terang benderang tepat ke arah mata korban, membuat penglihatan korban terganggu dan silau. Dalam posisi yang tidak siap itulah, YS tiba-tiba mengayunkan dan menusukkan ujung tombak tajamnya ke arah perut korban.
Beruntung, korban sempat melakukan gerakan menangkis serangan mematikan tersebut menggunakan tangannya. Akibat pertolongan reaksi cepat itu, ujung senjata tidak menembus perut, namun menyebabkan luka robek yang cukup parah pada lengan kanan korban dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Tidak berhenti di situ, YS diduga kembali menusukkan senjatanya dan kali ini mengenai bagian paha kiri korban, meninggalkan luka tusuk sedalam sekitar 0,1 sentimeter.
Merasa nyawanya terancam dan dalam posisi bertahan hidup, Habibullah tidak tinggal diam. Ia berusaha melawan dan memperebutkan senjata tajam tersebut dari tangan pelaku.
“Terjadilah perkelahian fisik yang sengit di mana keduanya saling memperebutkan tombak itu. Dalam peristiwa itu, pelaku sempat memukul wajah sebelah kiri korban hingga meninggalkan bekas memar. Namun korban berbalik melawan dengan memukul wajah pelaku sebanyak dua kali dengan kekuatan penuh, hingga akhirnya pelaku terjatuh dan kehilangan kesadaran,” jelas Teguh merinci kronologi pertempuran kedua warga tersebut.
Usai kejadian yang memicu kepanikan warga sekitar, korban segera meminta pertolongan. Ia kemudian dievakuasi dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh, guna mendapatkan penanganan medis yang intensif. Sementara itu, terduga pelaku yang masih dalam kondisi tidak sadarkan diri juga dibawa ke rumah sakit yang sama untuk menjalani perawatan, namun diawasi ketat oleh personel Pos Polisi Lampanah dibantu tim Sat Reskrim selama menjalani pemulihan.
AKP Teguh Prasetyo menambahkan, saat ini terduga pelaku YS beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Aceh Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan, yakni Pasal 466 ayat 1 juncto Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
LS – Ngalamutas.com
![]()













