Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Ini Penjelasan Sat Lantas Polres Batu

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BATU, NGALAMUTAS.COM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu mengingatkan masyarakat Kota Batu bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal kelahiran pemilik.

Menurut Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, masa berlaku SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

AKP Kevin Ibrahim menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

“Jadi, sekarang masa berlaku SIM mengikuti tanggal diterbitkannya SIM, bukan lagi tanggal lahir,” jelas AKP Kevin, Selasa (28/10/2025).

Dengan demikian, SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis dan tidak segera diperpanjang, maka pemilik harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti tes teori dan ujian praktik.

“Jadi, masyarakat perlu lebih teliti melihat masa berlaku SIM-nya. Jangan sampai terlambat, karena konsekuensinya harus mengulang dari awal,” tegas AKP Kevin.

Biaya perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM. Untuk SIM A dan B, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, SIM C sebesar Rp 75.000, dan SIM D sebesar Rp 30.000.

“Lebih baik memperpanjang lebih awal daripada harus mengulang proses dari awal,” pungkas AKP Kevin. (Dik).

Berita Terkait

Ibu dan Anak Hilang Lebih Sepekan di Kebumen, Ditemukan Aman di Lamongan
Polres Pasuruan Amankan Pemuda atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Wakasad Tutup TMMD ke-126, Tekankan Kemanunggalan TNI-Rakyat.
Dandim 0833 Dampingi Wakasad Kunjungi Dapur SPPG MBG Preneur di Kota Malang.
Modus Lowongan Satpam Tipu Korban Lewat Akun Instagram, Polres Pasuruan Turun Tangan
Menko Polkam Apresiasi Peran BIN dalam Dukung Kreativitas Anak Muda Papua.
Kombes Nanang Haryono Terima Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan kategori Inspirator Perlindungan Anak dan Perempuan.
Wagub Jatim Emil Dardak Tinjau Proyek Drainase di Jalan Soekarno-Hatta, Pastikan Progres dan Minim Gangguan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:47 WIB

Ibu dan Anak Hilang Lebih Sepekan di Kebumen, Ditemukan Aman di Lamongan

Jumat, 7 November 2025 - 04:16 WIB

Polres Pasuruan Amankan Pemuda atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Jumat, 7 November 2025 - 03:21 WIB

Wakasad Tutup TMMD ke-126, Tekankan Kemanunggalan TNI-Rakyat.

Jumat, 7 November 2025 - 03:08 WIB

Dandim 0833 Dampingi Wakasad Kunjungi Dapur SPPG MBG Preneur di Kota Malang.

Kamis, 6 November 2025 - 12:05 WIB

Modus Lowongan Satpam Tipu Korban Lewat Akun Instagram, Polres Pasuruan Turun Tangan

Kamis, 6 November 2025 - 11:58 WIB

Menko Polkam Apresiasi Peran BIN dalam Dukung Kreativitas Anak Muda Papua.

Kamis, 6 November 2025 - 09:58 WIB

Kombes Nanang Haryono Terima Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan kategori Inspirator Perlindungan Anak dan Perempuan.

Kamis, 6 November 2025 - 09:41 WIB

Wagub Jatim Emil Dardak Tinjau Proyek Drainase di Jalan Soekarno-Hatta, Pastikan Progres dan Minim Gangguan

Berita Terbaru