Lima Ditahan, Satu Anggota Anggota DPRK Menyusul Dalam Kasus Korupsi Wastafel.

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti dalam tahap kedua penyidikan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas cuci tangan dan sanitasi di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Aceh tahun anggaran 2020.

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Kejari Banda Aceh melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Kadafi menyampaikan, keenam tersangka yang berinisial WN, AH, MI, M, I, dan H diduga melakukan tindakan bersama menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.

“Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya.

Sebanyak lima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, dengan masa tahanan terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Januari 2026.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial WN belum dapat ditahan karena berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) aktif. Proses penahanannya masih menunggu persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan di pengadilan.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.
Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur
Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.
Turunnya Wahyu Purbaningrat Kepemimpinan Bagi Pemimpin yang Adil dan Mengutamakan Rakyat.
DPD PITI Malang Raya Fasilitasi WN China Masuk Islam, Li Huilin Resmi Jadi Mualaf di Kota Malang
Bersih Desa Wadung 2026, Lakon “Wahyu Purboningrat” Gaungkan Nilai Kepemimpinan dan Gotong Royong.
Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:22 WIB

Turunnya Wahyu Purbaningrat Kepemimpinan Bagi Pemimpin yang Adil dan Mengutamakan Rakyat.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:20 WIB

DPD PITI Malang Raya Fasilitasi WN China Masuk Islam, Li Huilin Resmi Jadi Mualaf di Kota Malang

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:05 WIB

Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:32 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Berita Terbaru