Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus menggali fakta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Terbaru, penyidik telah menetapkan satu tersangka baru berinisial ET.

Tersangka yang merupakan karyawan swasta dan menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara ini resmi ditahan pada Selasa (7/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Selain peran dalam tindak pidana korupsi, ET juga diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Dalam kasus ini, tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik penyaluran dana beasiswa fiktif. Ia disebut-sebut membuat invoice palsu yang mengatasnamakan University of Rhode Island atas permintaan pihak tertentu,” ujar Ali Rasab.

Tidak hanya memalsukan dokumen, ET juga diduga menarik dan menyerahkan dana yang masuk ke rekening perusahaan kepada pihak lain, serta diduga menerima aliran dana sebesar Rp906 juta.

Kerugian Negara Capai Rp14,07 Miliar

Kasus ini bermula dari pengelolaan program beasiswa sejak tahun 2021 hingga 2024. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya indikasi penagihan biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyidik mengungkap adanya kelebihan penyaluran dana mencapai 554.254,58 dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, terdapat juga penyaluran beasiswa fiktif pada tahun 2024 senilai Rp5 miliar. Secara total, kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.

Tersangka ET kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga, terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 April 2026 guna kepentingan penyidikan.

Rp1,88 Miliar Berhasil Dikembalikan

Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan. Penyidik juga telah berhasil menyita dan mengamankan aset berupa uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari sejumlah pihak terkait. Dana tersebut sudah dititipkan di rekening resmi Kejati Aceh.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya dalam perkara ini.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora
Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum
Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.
Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan
Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:14 WIB

Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:29 WIB

Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:25 WIB

Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:35 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Berita Terbaru