Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus menggali fakta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Terbaru, penyidik telah menetapkan satu tersangka baru berinisial ET.

Tersangka yang merupakan karyawan swasta dan menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara ini resmi ditahan pada Selasa (7/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Selain peran dalam tindak pidana korupsi, ET juga diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Dalam kasus ini, tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik penyaluran dana beasiswa fiktif. Ia disebut-sebut membuat invoice palsu yang mengatasnamakan University of Rhode Island atas permintaan pihak tertentu,” ujar Ali Rasab.

Tidak hanya memalsukan dokumen, ET juga diduga menarik dan menyerahkan dana yang masuk ke rekening perusahaan kepada pihak lain, serta diduga menerima aliran dana sebesar Rp906 juta.

Kerugian Negara Capai Rp14,07 Miliar

Kasus ini bermula dari pengelolaan program beasiswa sejak tahun 2021 hingga 2024. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya indikasi penagihan biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyidik mengungkap adanya kelebihan penyaluran dana mencapai 554.254,58 dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, terdapat juga penyaluran beasiswa fiktif pada tahun 2024 senilai Rp5 miliar. Secara total, kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.

Tersangka ET kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga, terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 April 2026 guna kepentingan penyidikan.

Rp1,88 Miliar Berhasil Dikembalikan

Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan. Penyidik juga telah berhasil menyita dan mengamankan aset berupa uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari sejumlah pihak terkait. Dana tersebut sudah dititipkan di rekening resmi Kejati Aceh.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya dalam perkara ini.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru