Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Gresik, Pelaku (59) Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, NGALAMUTAS.COM – Kasus aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Gresik. Kali ini, korban adalah anak tetangga pelaku yang berusia 59 tahun dan bekerja sebagai pemilik warung kelontong di Kecamatan Sidayu. Perbuatan tak terpuji itu mengakibatkan korban hamil.

Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban membuat laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Menanggapi laporan itu, polisi segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan dan ditahan,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso, ketika dikonfirmasi Minggu (7/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi persetubuhan pertama kali dilakukan pada September 2025 silam, ketika korban berbelanja di warung kelontong milik pelaku. Saat itu, korban tiba-tiba dipeluk dari belakang dan ditarik ke dalam kamar sebelum disetubuhi.

Perbuatan pelaku diduga dilakukan lebih dari satu kali. Setiap selesai melancarkan perbuatannya, korban selalu diberi sejumlah uang. Kasus baru terungkap setelah korban diketahui mengalami kehamilan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mengakui perbuatannya,” tambah Hendri Hadiwoso. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menyelidiki motif pelaku melakukan aksi persetubuhan terhadap korban yang masih anak di bawah umur.

(Humas/Red)

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru