Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kota Batu Terungkap, Ayah Tiri Ditahan Polisi

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU, NGALAMUTAS.COM – Kasus dugaan persetubuhan anak kembali melanda Kota Batu. Seorang ayah tiri tega melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya di bawah umur di sebuah rumah kosong wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pelaku telah ditahan oleh Satreskrim Polres Batu dan akan dijerat hukum yang ketat.

Pelaku diidentifikasi dengan inisial YP (46), warga Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Korban adalah MIP, siswa SMP yang merupakan anak tiri pelaku. Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto membenarkan bahwa Satreskrim telah menangkap dan menahan pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mengirimkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan,” ungkap Iptu Joko Suprianto pada Selasa (23/12).

Peristiwa persetubuhan terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo. Menurut keterangan ibu korban, ES (49) warga Karangploso, Kabupaten Malang, dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya sebenarnya telah diketahui sejak awal November 2025, ketika korban sempat menceritakan perbuatan ayah tirinya.

Kecurigaan kembali muncul ketika pelaku berpamitan menjemput korban dari sekolah, namun keduanya tidak kunjung pulang hingga satu jam berlalu. Merasa ada yang tidak beres, ES mendatangi rumah kosong yang sebelumnya disebut korban sebagai lokasi kejadian. Sesampainya di sana, ia menemukan sepeda motor listrik milik pelaku terparkir di depan rumah, sehingga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Batu.

“Perbuatan ini berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Iptu Joko. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016) dengan ancaman hukuman pidana berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Kota Batu agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan seksual terhadap anak.

Humas Polres Batu

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:19 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Berita Terbaru