Driver GrabBike Diduga Memperkosa Wanita Asal Brasil di Bali, Pelaku Ditetapkan Tersangka dan Dikenakan Pasal Berat.

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

DENPASAR (BALI), NGALAMUTAS.COM – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang driver GrabBike bernama Wangkadasih Dever (26), lelaki berdarah Malaysia-Indonesia, terhadap wanita asal Brasil berinisial LGW (26) telah terungkap. Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut, namun alasan yang dia kemukakan bahwa “tergoda karena pakaian korban” tidak dapat menjadi pembenaran bagi tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas dan didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, dikemukakan bahwa kejadian dimulai ketika korban, yang bekerja sebagai lifeguard dan berasal dari Rio de Janeiro, Brasil, menghadiri undangan pertemuan dengan teman di Puri Kelapa Quest By Bukit Villa sekitar pukul 21.00 WIB.

Meskipun acara telah usai sekitar pukul 01.00 WIB, korban masih berada di lokasi sebelum memesan GrabBike dengan tujuan Villa Asri Jimbaran. Pesanan tersebut diterima oleh Wangkadasih Dever, yang baru bekerja selama 3 bulan sebagai driver GrabBike, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pada perjalanan, pelaku mengubah rute dan masuk ke lahan kosong dekat Pantai Nyangnyang Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Setelah itu, dia memaksa korban turun dari motor, membantingnya ke tanah, mencekik leher, dan menutup mulut korban agar tidak bisa berteriak. Korban melakukan perlawanan dengan memukul pelaku menggunakan botol kaca berisi minuman.

Ketika korban berusaha melarikan diri, pelaku mengejarnya, membantingnya kembali ke tanah, dan mengancam akan membunuh jika korban tidak menuruti keinginannya. Selanjutnya, pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku mengantar korban ke tujuan akhir. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.

Melalui informasi dari pihak Grab Indonesia, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang tinggal di kos-kosan di Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Ketika tim penyidik datang ke lokasi kos, pelaku tidak ada dan terbukti telah kabur ke Semare, Pasuruan, Jawa Timur menggunakan mobil travel.

Tim penyidik bekerja sama dengan Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Pasuruan. Pelaku mengaku takut sehingga memilih untuk kabur.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Perlu ditegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan seksual, dan pakaian yang dikenakan oleh korban tidak pernah menjadi penyebab dari tindakan semacam ini. Korban memiliki hak untuk merasa aman dan terlindungi di mana pun berada.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:19 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Berita Terbaru