Cabuli 8 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis Kebiri Kimia dan 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, NGALAMUTAS.COM – M Sahnan (51), seorang ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah divonis hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, pengumuman di media lokal dan nasional, serta kebiri kimia selama dua tahun beserta pemasangan alat pendeteksi.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Selasa (9/12), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana beserta dua hakim anggota.

Jubir PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah mencabuli delapan santriwatinya berdasarkan dakwaan alternatif Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. Hukuman yang dijatuhkan bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 17 tahun penjara.

Menurut pertimbangan hakim, perbuatan Sahnan mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam, kehilangan kesucian, dan merusak masa depan mereka. Selain itu, ia juga gagal menjalankan kewajiban sebagai pendidik yang seharusnya melindungi anak-anak.

Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Lebih jauh, perbuatan yang dilakukan menggunakan simbol agama di pondok pesantren yang ia pimpin dinilai dapat mencemarkan lembaga pesantren dan merusak citra agama Islam, serta menimbulkan kekhawatiran orang tua dalam mengirim anak belajar di ponpes. Tidak ada pertimbangan yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Pelaksanaan putusan akan dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, dengan eksekutor oleh jaksa. Tindakan kebiri kimia sendiri akan dilaksanakan setelah terpidana menyelesaikan pidana pokoknya yaitu penjara.

(Humas/Red)

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru