BEM Malang Raya Bongkar Dugaan Pelanggaran Perda di Balik Ekspansi Hiburan Malam.

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Identitas Malang sebagai “Kota Pendidikan” kini tengah menghadapi tantangan serius. Gelombang ekspansi tempat hiburan malam yang dinilai mengabaikan regulasi daerah memicu reaksi keras dari kalangan aktivis mahasiswa. BEM Malang Raya secara terbuka menyoroti dugaan pembangkangan hukum yang dilakukan oleh sejumlah pengelola hiburan malam terhadap peraturan daerah (Perda).

​Koordinator Bidang Isu Advokasi dan Hukum BEM Malang Raya, Vernando Dea Kuswanto, menyatakan bahwa salah satu titik yang paling krusial adalah keberadaan tempat hiburan The Soul di Jalan Laksda Adi Sucipto, Blimbing. Lokasi tersebut dianggap bermasalah karena berada di area yang bersinggungan langsung dengan kawasan pendidikan dan permukiman warga.

​Dalam keterangannya, Vernando memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, terdapat aturan ketat mengenai jarak operasional.

​”Pasal 8 ayat (2) secara eksplisit mengatur bahwa tempat penjualan minuman beralkohol wajib berjarak lebih dari 500 meter dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit. Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif dan substantif terkait jarak ini,” ujar Vernando dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Rabu (21/1).

​Tak hanya soal minuman beralkohol, BEM Malang Raya juga mengendus adanya pelanggaran dalam pemanfaatan ruang. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang, kawasan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi zona permukiman campuran dan jasa ringan, bukan untuk aktivitas hiburan malam skala besar.

​”Jika merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap pelanggaran pemanfaatan ruang memiliki konsekuensi sanksi yang jelas, mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin. Pemerintah daerah jangan sampai terlihat tebang pilih dalam menegakkan aturan ini,” tegasnya.

​Persoalan ini juga merembet pada masalah ketertiban umum. Aktivitas musik dengan intensitas tinggi di malam hari dilaporkan mulai mengganggu ketentraman warga dan lingkungan akademik. Hal ini dinilai bertentangan dengan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

​Vernando menekankan bahwa mahasiswa akan terus bertindak sebagai watchdog (pengawas) kebijakan publik guna memastikan pemerintah tidak kalah oleh kepentingan bisnis yang melanggar aturan.

​”Kami tidak anti-hiburan, namun kami menuntut kepastian hukum. Jika Malang ingin tetap dikenal sebagai kota pendidikan, maka konsistensi penegakan hukum harus menjadi prioritas utama. Kota ini tidak boleh dikorbankan demi gemerlap hiburan yang menabrak aturan,” pungkasnya.

(KIM)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru