Semeru Institute Soroti Karhutla dan Korupsi, Komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran Diuji

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM- Semeru Institute menggelar diskusi publik bertema “Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Membongkar Persoalan Karhutla dan Menguji Komitmen Pemberantasan Korupsi” pada Selasa (27/10/2026). Forum tersebut menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tanggung jawab korporasi, penegakan hukum lingkungan, serta komitmen pemberantasan korupsi dalam tata kelola sumber daya alam.

Diskusi ini menghadirkan Dr. M. Fahrudin Andriyansyah, M.H., dosen Hukum Universitas Islam Malang (Unisma), serta Ainur Sudirman, S.P., praktisi sekaligus pendamping korporasi pertanian. Keduanya memberikan perspektif mengenai hubungan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab hukum.

Pembahasan tersebut menjadi ruang evaluasi kritis terhadap arah kebijakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Sejumlah persoalan mendasar yang diangkat meliputi efektivitas pengawasan pemerintah, tanggung jawab pelaku usaha, serta pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Dalam perspektif hukum lingkungan dan etika ekologis, diskusi menempatkan antroposentrisme, biosentrisme, dan ekosentrisme sebagai kerangka untuk mengevaluasi pola pemanfaatan sumber daya alam.Antroposentrisme menempatkan manusia sebagai pusat pertimbangan, sedangkan biosentrisme menekankan nilai kehidupan seluruh makhluk hidup. Adapun ekosentrisme memandang ekosistem secara keseluruhan sebagai bagian penting yang harus dilindungi.

Ketiga perspektif tersebut menjadi landasan untuk mengkritisi pembangunan yang terlalu berorientasi pada keuntungan ekonomi dan peningkatan investasi, tanpa mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

Keberhasilan pembangunan, menurut pokok pembahasan diskusi, tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan pertumbuhan ekonomi. Aspek keselamatan masyarakat, kelestarian hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, dan keseimbangan ekosistem juga harus menjadi indikator utama.

Dari sudut pandang dunia usaha, kegiatan korporasi pertanian memiliki kontribusi terhadap pembukaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Namun, aktivitas bisnis juga harus disertai tanggung jawab untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Upaya tersebut mencakup pencegahan kebakaran, pengendalian dampak lingkungan, kepatuhan terhadap perizinan, serta pemulihan lingkungan apabila kerusakan terbukti terjadi akibat kegiatan usaha.

Secara yuridis, pembahasan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta ketentuan perubahannya.

Kerangka hukum tersebut menjadi landasan bagi negara untuk melakukan pengawasan, menindak pelanggaran sesuai bukti, serta meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Selain karhutla, diskusi turut menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi dalam tata kelola sumber daya alam. Pengelolaan sektor kehutanan dan perkebunan membutuhkan pengawasan yang kuat agar kewenangan, perizinan, serta pemanfaatan sumber daya alam tidak disalahgunakan.

Dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam perlu ditelusuri secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penanganannya harus berdasarkan bukti dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pemerintah juga didorong memperkuat pengawasan terhadap pemegang izin, meningkatkan akuntabilitas kebijakan, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa diskriminasi.

Dalam konteks evaluasi pemerintahan Prabowo-Gibran, komitmen pemberantasan korupsi perlu tercermin dalam tindakan nyata, termasuk transparansi pengelolaan sumber daya alam dan ketegasan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti secara hukum.Melalui diskusi publik tersebut, Semeru Institute mendorong mahasiswa, aktivis, akademisi, insan pers, dan masyarakat sipil untuk berperan aktif mengawasi kebijakan pemerintah, khususnya dalam perlindungan lingkungan dan pemberantasan korupsi.

Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan kebijakan pembangunan tidak hanya menguntungkan kepentingan ekonomi tertentu, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Forum ini sekaligus menegaskan pentingnya keterbukaan informasi, pengawasan independen, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Pesan utama yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah bahwa pembangunan berkelanjutan membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.

Hutan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan penyangga kehidupan. Karena itu, perlindungan lingkungan, akuntabilitas korporasi, dan pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui kebijakan serta penegakan hukum yang nyata.

Diskusi ini menjadi pengingat bahwa evaluasi terhadap pemerintahan tidak cukup berhenti pada janji dan komitmen, tetapi juga perlu melihat pelaksanaan kebijakan, hasil yang dapat diukur, serta manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungan.

Pewarta : Silla

Editor     : Kim

Loading

Berita Terkait

Semarak HUT ke-43, Srikandi PP Kota Malang Turun Langsung Bersihkan Lingkungan dan Baksos 
Klenteng Eng An Kiong Malang Gelar Ritual She Jien Kiem Sin, Tebarkan Pesan Welas Asih Dewi Kwan Im
Rayakan HUT ke-67, Pemuda Pancasila Kota Malang Padukan Konvoi Kebangsaan dan Aksi Sosial
Festival Dolanan Anak di GOR Ken Arok, 17 Permainan Tradisional Dikenalkan kepada Anak PAUD
Kapolresta Malang Kota Edukasi Siswa SMAN 4 tentang Bahaya Cyber Crime, NAPZA, dan Bullying
Kapolresta Malang Kota Apresiasi Aksi Damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pengguna Jalan
Tekan Pengangguran, Ketua DPRD Kota Malang Desak Pendataan Tenaga Kerja Menyeluruh
Momentum Sumpah Pemuda 2026, SMKN 12 Malang Gelar Sosialisasi Hukum Season 2, Cegah Bullying Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Semarak HUT ke-43, Srikandi PP Kota Malang Turun Langsung Bersihkan Lingkungan dan Baksos 

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Klenteng Eng An Kiong Malang Gelar Ritual She Jien Kiem Sin, Tebarkan Pesan Welas Asih Dewi Kwan Im

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rayakan HUT ke-67, Pemuda Pancasila Kota Malang Padukan Konvoi Kebangsaan dan Aksi Sosial

Kamis, 29 Oktober 2026 - 05:58 WIB

Festival Dolanan Anak di GOR Ken Arok, 17 Permainan Tradisional Dikenalkan kepada Anak PAUD

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Kapolresta Malang Kota Edukasi Siswa SMAN 4 tentang Bahaya Cyber Crime, NAPZA, dan Bullying

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Tekan Pengangguran, Ketua DPRD Kota Malang Desak Pendataan Tenaga Kerja Menyeluruh

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Semeru Institute Soroti Karhutla dan Korupsi, Komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran Diuji

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Momentum Sumpah Pemuda 2026, SMKN 12 Malang Gelar Sosialisasi Hukum Season 2, Cegah Bullying Sejak Dini

Berita Terbaru