Kuasa Hukum MAH Sambangi Mapolresta Malang Kota, Upaya Restorative Justice Mengemuka

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM-Penasihat hukum Muhammad Amrozi Hamidi (MAH), pendidik SMP Negeri 18 Kota Malang yang terseret perkara dugaan kekerasan terhadap siswa, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban. Pihak terlapor juga menyatakan kesiapannya bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan serta menjajaki penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Komitmen tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA, praktisi hukum dari Cakra Gandhiwa Law Office, Polehan, Kota Malang. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota serta penasihat hukum pihak korban.

Dalam pernyataan resminya, Soeko menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut bukan untuk membenarkan ataupun mengecilkan persoalan yang terjadi, melainkan sebagai bentuk keprihatinan dan iktikad mencari penyelesaian yang tetap berada dalam koridor hukum.

“Atas nama klien kami, Bapak Amrozi, kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam serta permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa dan dampak yang timbul dari perkara ini,” ungkap Hotman Pakis sapaan akrab dari Soeko, Jumat (09/10/2026).

Soeko menjelaskan, pihaknya memohon agar korban dan keluarga mempertimbangkan penyelesaian melalui keadilan restoratif apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, permohonan itu tidak dimaksudkan untuk menekan ataupun memengaruhi keputusan korban.

Pihak terlapor menyatakan terbuka untuk membicarakan bentuk tanggung jawab dan pemulihan yang wajar serta disepakati secara sukarela oleh para pihak.

“Kami datang bukan untuk meminta korban melupakan apa yang telah terjadi, tetapi memohon agar diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan jalan yang lebih damai, bermartabat, dan sesuai hukum, apabila korban dan keluarga berkenan,” tegasnya.

Menurutnya, perdamaian tidak cukup hanya diwujudkan melalui pernyataan tertulis. Penyelesaian harus mampu memberikan rasa keadilan dan pemulihan bagi korban, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban pihak terlapor.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan korban dan keluarga untuk menerima atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya harus dihormati.

Dalam perkembangan sebelumnya, penasihat hukum terlapor menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota, serta penasihat hukum korban.

Menurut Soeko, komunikasi tersebut bertujuan menjajaki penyelesaian melalui dialog dan kesepakatan bersama dengan tetap memperhatikan hak-hak korban.

Pertemuan antara para pihak direncanakan berlangsung melalui fasilitasi resmi di Mapolresta Malang Kota dengan melibatkan korban, orang tua atau keluarga korban, penasihat hukum, dan penyidik. Sementara itu, pihak terlapor disebut disarankan untuk tidak menemui korban secara langsung untuk sementara waktu guna menjaga kondusivitas.

Dalam keterangan sebelumnya, Soeko juga menyebut jumlah pelapor yang semula empat orang menjadi tiga orang setelah salah satu pelapor mencabut laporannya. Namun, perkembangan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh perkara selesai karena penanganan hukum tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku dan penilaian aparat berwenang.

Soeko turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut di media sosial. Menurutnya, opini yang tidak didasarkan pada fakta dapat memperkeruh situasi ketika proses hukum masih berlangsung.

“Semua pihak diharapkan bisa mendinginkan suasana dan tidak memunculkan opini yang tidak jelas di media sosial seolah-olah sudah ranah pengadilan. Proses hukum tetap kita ikuti,” ujarnya

Ia menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan apakah mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan terhadap perkara tersebut.

Secara prinsip, Restorative Justice mengedepankan dialog, pemulihan, dan pertanggungjawaban. Namun, kesepakatan damai tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan hukum dengan memperhatikan perlindungan korban, terlebih perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap siswa.

Pihak penasihat hukum berharap komunikasi yang terbuka dapat menghasilkan penyelesaian yang adil dan bermartabat. Meski demikian, proses penyidikan tetap harus dihormati, sementara hak korban dan hak hukum pihak terlapor harus dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Silla

Editor     : Kim

Loading

Berita Terkait

Semarak HUT ke-43, Srikandi PP Kota Malang Turun Langsung Bersihkan Lingkungan dan Baksos 
Klenteng Eng An Kiong Malang Gelar Ritual She Jien Kiem Sin, Tebarkan Pesan Welas Asih Dewi Kwan Im
Rayakan HUT ke-67, Pemuda Pancasila Kota Malang Padukan Konvoi Kebangsaan dan Aksi Sosial
Festival Dolanan Anak di GOR Ken Arok, 17 Permainan Tradisional Dikenalkan kepada Anak PAUD
Kapolresta Malang Kota Edukasi Siswa SMAN 4 tentang Bahaya Cyber Crime, NAPZA, dan Bullying
Kapolresta Malang Kota Apresiasi Aksi Damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pengguna Jalan
Tekan Pengangguran, Ketua DPRD Kota Malang Desak Pendataan Tenaga Kerja Menyeluruh
Semeru Institute Soroti Karhutla dan Korupsi, Komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran Diuji

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Semarak HUT ke-43, Srikandi PP Kota Malang Turun Langsung Bersihkan Lingkungan dan Baksos 

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Klenteng Eng An Kiong Malang Gelar Ritual She Jien Kiem Sin, Tebarkan Pesan Welas Asih Dewi Kwan Im

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rayakan HUT ke-67, Pemuda Pancasila Kota Malang Padukan Konvoi Kebangsaan dan Aksi Sosial

Kamis, 29 Oktober 2026 - 05:58 WIB

Festival Dolanan Anak di GOR Ken Arok, 17 Permainan Tradisional Dikenalkan kepada Anak PAUD

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Kapolresta Malang Kota Edukasi Siswa SMAN 4 tentang Bahaya Cyber Crime, NAPZA, dan Bullying

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Tekan Pengangguran, Ketua DPRD Kota Malang Desak Pendataan Tenaga Kerja Menyeluruh

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Semeru Institute Soroti Karhutla dan Korupsi, Komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran Diuji

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Momentum Sumpah Pemuda 2026, SMKN 12 Malang Gelar Sosialisasi Hukum Season 2, Cegah Bullying Sejak Dini

Berita Terbaru