KUHP Baru Berlaku, Soeko Ulas Jerat Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM-Aktivitas masyarakat di media sosial perlu disikapi secara bijak, terutama ketika unggahan, komentar, atau penyebaran informasi menyangkut nama baik seseorang. Tidak setiap kritik, komentar negatif, maupun informasi yang dinilai merugikan seseorang secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

Praktisi hukum dari Cakra Gandhiwa Law Office, Polehan, Kota Malang, Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA, menjelaskan bahwa persoalan pencemaran nama baik melalui media elektronik perlu dilihat berdasarkan unsur pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Soeko, terdapat perubahan penting dalam dasar hukum pencemaran nama baik setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Sebelum KUHP baru berlaku, ketentuan khusus mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Namun, setelah KUHP baru berlaku, konstruksi hukum mengenai pencemaran nama baik mengalami perubahan.

Soeko menerangkan, ketentuan mengenai pencemaran nama baik kini terutama merujuk pada Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tidak setiap komentar negatif di media sosial dapat langsung disebut sebagai pencemaran nama baik. Harus dilihat terlebih dahulu substansi pernyataannya, kepada siapa pernyataan tersebut ditujukan, apakah terdapat tuduhan mengenai suatu perbuatan, konteks penyampaiannya, serta maksud agar tuduhan tersebut diketahui oleh umum,” jelas Hotman Pakis julukan populer dari Soeko, Kamis (01/10/2026)

Ia menambahkan, dalam perkara yang berkaitan dengan unggahan atau komentar di media sosial, analisis hukum tidak cukup hanya berdasarkan potongan kalimat atau tangkapan layar yang beredar.

Konteks keseluruhan komunikasi, identitas pihak yang menjadi sasaran, bentuk tuduhan, serta cara informasi tersebut disebarluaskan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Menurut Soeko, Pasal 433 KUHP pada pokoknya mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya tuduhan tersebut diketahui umum.

Apabila perbuatan dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, perbuatan tersebut dapat masuk dalam bentuk pencemaran secara tertulis sesuai ketentuan KUHP.

“Jadi, yang harus diperhatikan bukan semata-mata apakah seseorang merasa tersinggung atau merasa nama baiknya dirugikan. Dalam hukum pidana terdapat unsur-unsur yang harus dibuktikan,” katanya.

Karena itu, menurut dia, masyarakat perlu berhati-hati ketika menyampaikan informasi mengenai seseorang di ruang digital.

Kritik, pendapat, maupun penyampaian pengalaman tidak serta-merta identik dengan pencemaran nama baik. Namun, persoalan hukum dapat berbeda apabila suatu pernyataan berubah menjadi tuduhan mengenai perbuatan tertentu yang ditujukan kepada seseorang dan disebarluaskan agar diketahui publik.

Soeko juga menjelaskan mengenai ketentuan fitnah dalam KUHP baru.

Dalam konstruksi hukum tersebut, persoalan dapat berkembang ketika seseorang melakukan pencemaran dan kemudian diberikan kesempatan untuk membuktikan tuduhan yang disampaikannya, tetapi tidak mampu membuktikannya.

Hal tersebut menjadi penting dalam konteks media sosial karena terdapat perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyatakan tuduhan tertentu sebagai sebuah fakta.

“Ketika seseorang menyampaikan tuduhan mengenai perbuatan tertentu sebagai fakta, tentu harus dilihat dasar dan pembuktiannya. Jangan sampai ruang media sosial digunakan untuk menyebarkan tuduhan yang kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Soeko.

Selain pencemaran nama baik, Soeko menyinggung ketentuan mengenai penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat.

Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 263 KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahui sebagai kebohongan dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.

Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori V.

Namun, menurut Soeko, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan hanya karena suatu informasi ternyata kemudian diketahui keliru atau tidak benar.

“Terdapat unsur yang harus dibuktikan, termasuk apakah orang tersebut mengetahui bahwa informasi itu bohong dan apakah informasi tersebut benar-benar mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,” terangnya.

Dalam perkara yang melibatkan media sosial, Soeko menilai aparat penegak hukum maupun masyarakat perlu melihat sebuah konten secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan satu bagian pernyataan.

Terlebih, media sosial memungkinkan sebuah komentar atau unggahan menyebar dengan cepat dan kemudian dikutip kembali oleh pengguna lain dalam konteks yang berbeda.

Karena itu, bukti digital perlu dianalisis secara menyeluruh, mulai dari konten asli, konteks percakapan, akun yang menyampaikan, waktu publikasi, pihak yang menjadi sasaran, hingga jangkauan penyebarannya.

“Setiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta dan unsur pasal yang didakwakan. Jangan sampai penilaian hukum hanya didasarkan pada asumsi atau persepsi terhadap sebuah komentar,” pungkas Soeko.

Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan pendapat di ruang digital, namun kebebasan tersebut perlu disertai tanggung jawab, terutama ketika menyangkut tuduhan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain.

Pewarta  :  Silla

Editor      :  Kim

 

Loading

Berita Terkait

Semarak HUT ke-43, Srikandi PP Kota Malang Turun Langsung Bersihkan Lingkungan dan Baksos 
Klenteng Eng An Kiong Malang Gelar Ritual She Jien Kiem Sin, Tebarkan Pesan Welas Asih Dewi Kwan Im
Rayakan HUT ke-67, Pemuda Pancasila Kota Malang Padukan Konvoi Kebangsaan dan Aksi Sosial
Festival Dolanan Anak di GOR Ken Arok, 17 Permainan Tradisional Dikenalkan kepada Anak PAUD
Kapolresta Malang Kota Edukasi Siswa SMAN 4 tentang Bahaya Cyber Crime, NAPZA, dan Bullying
Kapolresta Malang Kota Apresiasi Aksi Damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pengguna Jalan
Tekan Pengangguran, Ketua DPRD Kota Malang Desak Pendataan Tenaga Kerja Menyeluruh
Semeru Institute Soroti Karhutla dan Korupsi, Komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran Diuji

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Semarak HUT ke-43, Srikandi PP Kota Malang Turun Langsung Bersihkan Lingkungan dan Baksos 

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Klenteng Eng An Kiong Malang Gelar Ritual She Jien Kiem Sin, Tebarkan Pesan Welas Asih Dewi Kwan Im

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rayakan HUT ke-67, Pemuda Pancasila Kota Malang Padukan Konvoi Kebangsaan dan Aksi Sosial

Kamis, 29 Oktober 2026 - 05:58 WIB

Festival Dolanan Anak di GOR Ken Arok, 17 Permainan Tradisional Dikenalkan kepada Anak PAUD

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Kapolresta Malang Kota Edukasi Siswa SMAN 4 tentang Bahaya Cyber Crime, NAPZA, dan Bullying

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Tekan Pengangguran, Ketua DPRD Kota Malang Desak Pendataan Tenaga Kerja Menyeluruh

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Semeru Institute Soroti Karhutla dan Korupsi, Komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran Diuji

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Momentum Sumpah Pemuda 2026, SMKN 12 Malang Gelar Sosialisasi Hukum Season 2, Cegah Bullying Sejak Dini

Berita Terbaru